Pemerintah Dorong Peningkatan Kualitas Sektor Hulu sampai Hilir Migas

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto: ig airlanggahartarto_official)

JAKARTA-Kebijakan energi yang dicetuskan pemerintah perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan lainnya. Dalam mengatasi pandemi Covid-19, Pemerintah juga telah turun tangan dalam memberikan stimulus ekonomi bagi banyak sektor produktif yang saat ini terhambat oleh penurunan kegiatan ekonomi.

Stimulus diberikan dengan harapan supaya sektor-sektor tersebut siap bangkit kembali ketika ekonomi rebound setelah pandemi mereda. Termasuk untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) agar dapat meningkatkan produksinya dan mampu mencapai target yang direncanakan.

Dikutip dari situs ekon.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Indonesia masih merupakan negara net importir, dan akan menghadapi kesenjangan neraca perdagangan migas yang terus melebar jika tetap melakukan pendekatan bisnis seperti biasa.

“Ini berarti produksi migas terus menurun sementara permintaan migas meningkat. Jadi, ini sangat mengkhawatirkan, karena semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi, maka permintaan energi, termasuk minyak dan gas, akan menjadi lebih besar,” kata Airlangga, belum lama ini.

Untuk dapat menghindarinya harus dilakukan intervensi langsung dari Pemerintah, termasuk dalam hal ini adalah dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Salah satu yang telah dilakukan adalah dengan kebijakan penekanan harga gas, melalui pengurangan pendapatan bagian negara di sektor migas.

“Penurunan harga ini telah dilakukan dengan harapan agar sektor-sektor produktif, khususnya industri akan mulai meningkatkan konsumsi gas untuk mendorong produksi mereka, yang pada akhirnya dapat bersaing di pasar regional maupun global,” tuturnya.

Pemerintah juga akan terus mendukung setiap upaya mengurangi defisit transaksi perdagangan dari sektor migas, yang disebabkan tingginya impor migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Misalnya dengan meningkatkan peran biofuel atau biodiesel yang diproduksi di dalam negeri, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kilang minyak bumi domestik dan dalam produksi petrokimia, serta dalam mengubah batubara ke berbagai kegunaan, seperti DME yang dapat digunakan untuk menggantikan LPG.

“Kami memahami bahwa upaya-upaya ini membutuhkan langkah-langkah yang berani dan konsisten dari pemerintah agar dilakukan secara terkoordinasi,” imbuhnya.

Sementara, ada sekitar 78 UU yang disempurnakan melalui Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, dan khusus untuk bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang disempurnakan adalah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Terkait Perizinan Usaha Bidang Hilir Migas yang terdiri atas kegiatan Pengolahan, Penyimpanan, Pengangkutan dan Niaga dilakukan dengan NIB dan Izin Usaha.

Menko Perekonomian kemudian mengungkapkan beberapa hal yang perlu ditindaklajuti dan diteruskan oleh BPH Migas yang mempunyai fungsi utama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi. Diantaranya yaitu merealisasikan dan memperluas kebijakan BBM Satu Harga di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) untuk menjamin kesetaraan harga BBM di seluruh Indonesia.

Kemudian menjamin ketersediaan dan distribusi BBM secara nasional, serta menyiapkan perkiraan cadangan BBM nasional, baik melalui peningkatan produksi, diversifikasi, maupun efisiensi energi.

Terakhir, mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi, seperti untuk kebutuhan sektor industri, ketenagalistrikan, dan rumah tangga. Salah satu yang terhambat karena pandemi adalah rencana pembangunan pipa gas Cirebon-Semarang yang sangat ditunggu oleh para investor di Kawasan Industri seperti Kendal, Semarang, Batang, dan Brebes. (gt)

Komentar Anda