Pemerintah Cairkan THR ASN di NTB Rp 139,47 Miliar

ASN NTB: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sedang bersiap mengikuti apel pagi hari Senin di Kantor Gubernur NTB di Mataram. (UCHUB)

MATARAM–Pemerintah mulai mencairkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 41.747 aparatur sipil negara (ASN) di NTB. Jumlah uang yang disiapkan untuk membayar THR puluhan ribu abdi negara itu mencapai Rp 139,47 miliar lebih.

Kabar menggembirakan itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, Sudarmanto. “KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB sudah membayarkan THR kepada seluruh ASN di wilayah NTB, total 41.747 pegawai, dengan jumlah uang sebesar Rp139.471.765.407,” ungkapnya di Mataram.

Ia merincikan THR itu dibayarkan untuk masing-masing instansi. Antara lain THR untuk PNS/TNI/Polri sebesar Rp 112.108.088.000,- kepada 27.256 PNS/TNI/Polri. Kemudian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 256 orang, dengan besaran mencapai Rp 960.638.400.

Selanjutnya THR untuk pegawai PPNPN sejumlah 3.933 orang, dengan besaran Rp9.501.411.631. Sementara untuk pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp16.901.627.376,- untuk 10.302 pegawai.

Dana tersebut, kata Sudarmanto, THR Gaji dan Tunjanga Kinerja (Tukin) telah dialokasikan pada DIPA masing-masing kantor. “Dengan sudah dibayarkannya THR Gaji dan Tukin, maka diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi masyarakat saat ini akibat dampak ekonomi global, dengan menambah daya beli masyarakat serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Provinsi NTB,” katanya.

Disampaikan juga, dasar pencairan THR tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Untuk operasionalisasi PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.05/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan kebijakan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga telah menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR untuk yang bersumber dari APBN.

Dijelaskan Sudarmanto, sesuai ketentuan THR diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga, kata Sudarmanto, diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Dijelaskan, pemberian THR tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Basis pembayaran THR tahun 2023 adalah penghasilan bulan Maret tahun 2023. “Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2022, para Kepala KPPN di Lingkup NTB berkoordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda