Pemeriksaan Saksi Kasus RSUD KLU Tuntas

Dedy Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Penyidikankasus dugaan korupsi proyek ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memasuki tahap akhir. Sebab penyidik sudah tuntas memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Semua yang berkaitan dengan pengadaan pengerjaan proyek tersebut sudah dipanggil,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedy Irawan, Selasa (26/1).

Pemeriksaan saksi kata Dedy tuntas sejak pekan lalu. Beberapa saksi yang pernah dipanggil di antaranya Direktur RSUD Kabupaten Lombok Utara, pejabat pembuat komitmen (PPK), pihak rekanan, kepala ULP, dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa proyek ini memang bermasalah. Di mana bangunan ruang IGD dan ICU  RSUD diduga tidak sesuai spesifikasi. Hal ini yang kemudian menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Terkait jumlah pastinya, penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP. “Jika hasilnya keluar penyidik bisa langsung menetapkan  tersangka,” ujar Dedy.

Proyek ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan Rp 6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan pelaksana berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, PT Apro Megatama. Kontraktor tersebut menang dengan nilai penawaran kerja Rp 6,4 miliar. Sementara untuk proyek ruang IGD RSUD Lombok Utara, juga dianggarkan dalam APBD 2019 dengan pagu Rp 5,41 miliar. Tender proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp 5,1 miliar. (der)

Komentar Anda