Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi LCC Tuntas

LOMBOK CITY CENTER: Kondisi bangunan Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lobar, yang kini sepi dan terbengkalai. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi di kasus dugaan korupsi dalam kerjasama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Blis pada Lombok City Center (LCC). “Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Sama kan dari dulu (penyelidikan), saksinya gitu aja. Saksinya itu kita periksa ulang lagi (penyidikan),” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin (25/11).

Efrien tidak merinci total saksi yang telah diperiksa tahap penyidikan ini. Dalam penyidikan yang masih berjalan, Kejati NTB belum menetapkan tersangka, lantaran belum mendapatkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari akuntan publik, selaku auditor. “Masih menunggu (kerugian negara). Akuntan publik yang menghitung kerugian negara,” ujarnya.

Ia tidak bisa menerka sejauh mana penghitungan yang dilakukan akuntan publik. Yang jelas, lanjutnya, pihaknya sudah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan akuntan publik dalam menghitung kerugian negara.

“Sudah diserahkan (dokumen) ke mereka (akuntan publik). Ini sekarang kita masing menunggu . Kalau bisa, secepatnya keluar,” harapnya.

Hasil penghitungan auditor itu nanti akan menjadi petunjuk penyidik untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Apakah penghitungan kerugian negara bisa didapatkan sebelum tahun 2025 atau sebaliknya, Efrien mengaku tidak mengetahuinya. “Nggak tahu kita. Kita nggak bisa pastiin, itu dari mereka (akuntan publik),” tandasnya.

Dari pantauan Radar Lombok, sejumlah saksi telah diperiksa beberapa waktu lalu. Mulai mantan Bupati Lobar Zaini Arony, H. Moh Uzair selaku mantan Sekda Lobar, dua mantan Kepala Kantor Aset Pemkab Lobar Burhanudin dan Mahdan.

Kemudian ada nama L Gde Ramadhan Ayub selaku Kabid Pengelolaan Aset Lobar. Kemudian  Syarif Hidayatullah mantan Kabag Ekonomi Pemkab Lobar, Lale Prayatni istrinya Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi. Lale dipanggil atas jabatan yang pernah diemban dahulu, sebagai Kabag Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar.

Selanjutnya, Abdul Manan selaku mantan Camat Narmada,  Kabid Pengelolaan Keuangan Pemda Lobar bernama Muh Adnan, mantan Kabag Ekonomi Pemda Lobar Aisyah Desilina Darmawati. Serta mantan PT Tripat Lalu Azril Sopandi.

Sebagai informasi, Kejati pernah mengusut dugaan korupsi di LCC. Waktu itu, dua orang yang menjadi tersangka, yaitu mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Di pengadilan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara.

Terhadap Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk Abdurrazak, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014. Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC, dengan pihak ketiga yakni PT Bliss. Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp 264 miliar dari Bank Sinarmas.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut perjanjian kerjasama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum. Sebab selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang tanpa batas waktu,  juga tertutupnya peluang adendum. Pelanggaran hukum lainnya yaitu, lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan juga. (sid)