Pemeriksa Barang Diperiksa

DIPERIKSA : Dua orang pegawai setda Kabupaten Bima usai dimintai dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsu Polda NTB, Selasa kemarin (10/1) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Setelah dilimpahkan oleh Polres Bima, penyidik subdit III Ditreskrimsus Polda NTB bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan baju Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tahun 2014 di BPMD Kabupaten Bima.

Terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa dua orang pegawai dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima.  Salah seorang terperiksa bernama Taufik saat dikonfirmasi mengatakan, kedatangannya ini untuk memberikan keterangan. Sebelumnya ia mengatakan, pernah dimitai keterangan dalam kasus yang sama. ‘’ Datang kesini (polda NTB, red) untuk menghadiri panggilan kepolisian. Dulu kan pernah diperiksa, sekarang ini apakah keterangan yang saya berikan dulu itu ada yang berubah atau tidak,’’ ujarnya kepada wartawan usai diperiksa kepolisian di Mapolda NTB, Selasa kemarin (10/1).

Penyidik mencecar dirinya pertanyaan terkait dengan apakah barang yang dianggarkan sudah diterima atau tidak. Ia juga mengakui, ia dan satu orang rekannya yang lain juga dimintai keterangannya oleh penyidik terkait proyek pengadaa BBGRM tersebut. ‘’ Dimintai keterangan seputar pengadaan BBGRM ini. Apakah barangnya sudah diterima atau tidak,’’ katanya.

Baca Juga :  Lima Desa Diterjang Banjir

[postingan number=3 tag=”korupsi”]

Dirinya mengaku sebagai penerima hasil pekerjaan dari Setda Kabupaten Bima.Semua barang yang berkaitan dengan proyek tersebut sudah tuntas. Dokumen pengadaan proyek juga diakuinya sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian. ‘’ Semuanya sudah tuntas. Kemungkinan masih ada proses administrasi saja yang belum,’’ ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan ini. Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti hanya memberikan jawan singkat. ‘’ Nanti akan saya cek dulu ke krimsus,’’ katanya.

Diketahui  kasus BBGRM tahun 2014 dengan anggaran Rp 729 juta. Dana tersebut dihabiskan untuk pengadaan 8.055 lembar baju. Pagu anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bima.

Baca Juga :  6 Tahanan Korupsi Dapat Remisi Lebaran

Tahun 2014 kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan masyarakat. Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, saat itu masyarakat juga melaporkan dugaan adanya perusahaan fiktif.

Proyek pengadaan baju BBGRM dimenangkan tiga perusahaan asal Bandung. Sementara pelaksana proyek adalah menantu mantan Bupati Bima yang berinisial Ys. Ys sendiri diketahui merupakan staf di Kementerian PDT.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Bima. Selama ditangani polres, polisi telah memeriksa dan memanggil sejumlah pejabat penting di BPMD Kabupaten Bima serta beberapa staf Pokja UPL. Informasinya, baju tersebut dipesan di Bandung dengan dua kali pengiriman.

Dalam perjalanannya, penanganan perkara ini sempat terhenti selama pilkada Kabupaten Bima berlangsung. Lebih kurang satu tahun lamanya, Proses kembali dilakukan setelah dilantiknya bupati terpilih dan ditangani penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB.(gal)

Komentar Anda