Pemeras Bermodal Video Bugil Korban Mulai Diadili

MULAI DIADILI: Terdakwa saat diinterogasi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa beberapa waktu lalu. Adapun sidang perdana terhadap terdakwa mulai dilakukan, Selasa (16/2). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Fahir (39) yang merupakan tersangka pemerasan terhadap kekasihnya asal Medan berinisial NB  mulai diadili di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (16/2).

Sidang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mutmainnah. Dalam persidangan kali ini Fahir didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan manipulasi dokumen elektronik dengan tujuan tertentu. Di mana hal itu dilakukannya pada 20 Februari 2020 di rumah kontrakannya di BTN Kodya Asri RT 004 RW 296 Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Hal itu berawal pada tahun 2019, saat terdakwa berkenalan dengan korban melalui messenger, selanjutnya chat melalui WhatsApp  (WA).  Setelah komunikasi lancar, keduanya kemudian memutuskan bertemu di Mataram pada November 2019. Saat pertama kali bertemu tersebut, korban meminta pelaku untuk ditemani jalan-jalan seputar Kota Mataram. Saat di perjalanan korban sempat berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil. Saat buang air kecil tersebut pelaku merekamnya.

Kemudian pada 20 Februari 2020, terdakwa membuat akun baru dengan nama korban. Foto profilnya pun menggunakan foto korban. “Dengan akun tersebut terdakwa mengirimkan video rekaman korban yang sedang kencing (buka dan pasang celana) dan foto screenshoot hasil video call antara terdakwa dengan korban yang saat itu korban telanjang (tanpa pakaian penutup) dan juga saat sedang memegang kelaminnya sendiri yang dikirimkan ke anak korban,” ujar JPU Mutmainnah.

Terdakwa menggunakan akun tersebut seolah-olah terdakwa adalah korban. Selain menggunakan foto profil korban, terdakwa juga menggunakan foto suaminya korban sebagai foto sampul dengan keterangan, tinggal di Yogyakarta, asal Medan. Terdakwa juga berteman atau mengajak berteman dengan teman-teman korban. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk  memeras korban.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (der)

Komentar Anda