Pemeran Pria Sekaligus Penyebar Video Call Sex Ditangkap

PRAYA–Polres Lombok Tengah bergerak cepat menangkap pelaku penyebar video call sex yang berisi adegan seorang mahasiswi asal Lombok Tengah dengan pria baru dikenal.

“Kurang dari 24 jam dari pelaporan korban, akhirnya terduga pelaku penyebar video asusila tersebut berhasil diringkus Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah,” ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, Sabtu (29/10/2022).

Perempuan dalam video itu adalah ES, 19 tahun warga Kecamatan Jonggat.
Sementara pemeran laki-laki inisial M 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

ME sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban dan setelah itu menyebarkan foto dan video yang tidak senonoh tersebut melalui media sosial.

Atas kejadian tersebut korban ES merasa keberatan dan melapor. Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap,” jelas IPTU Redho.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu,”
ungkap Kasat Reskrim

Terduga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyakbanyak Rp. 1.000.000.000. (RL)

Komentar Anda