Pemekaran Kecamatan Kembali Mengemuka

Pemekaran Kecamatan Kembali Mengemuka
Mekar : Kantor Camat Lenek. Lenek adalah kecamatan hasil pemekaran Kecamatan Aikmel tahun lalu.( M. Gazali/RADAR LOMBOK)

SELONG– Pemekaran kecamatan kembali digaungkan oleh Pemkab Lombok Timur. Rencana awal, ada tiga kecamatan yang disiapkan untuk dimekarkan yakni Kecamatan Sakra, Keruak dan Kecamatan Sikur. Untuk Kecamatan Sikur rencananya akan dimekarkan menjadi Kecamatan Kotaraja.

Khusus untuk Kotaraja, Pemkab Lotim telah mengusulkannya bersama dua kecamatan lain yaitu Kecamatan Lenek dan Kokok Putek . Tapi dari jumlah itu, hanya Kecamatan Lenek yang terealisasi. Sementara Kecamatan Kotaraja  gagal disebabkan karena jumlah desa yang diusulkan kurang dari 10. Begitu halnya juga dengan Kecamatan Kokok Putek, batal terbentuk dikarenakan ada pemberlakukan khusus.”Berkaitan dengan pemekaran kecamatan ini memang sudah ada rencana di Bagian Organisasi.  Yang diwacanakan itu ada tiga kecamatan. Di selatan Lotim yaitu direncanakan pemekaran Kecamatan Jerowaru dan Keruak, Kecamatan Rumbuk dan terakhir tetap Kecamatan Kotaraja” kata Kabag Organisasi Setda Lotim, Mustafa, kemarin.

Dari tiga kecamatan yang diwacanakan untuk dimekarkan itu terangnya, tak dipungkiri akan ada juga kecamatan yang lainnya. Terlebih lagi saat ini Pemkab Lotim telah mulai melakukan pemekaran dusun termasuk juga pemekaran desa. Bahkan di awal pemerintah Bupati Sukiman, pemekaran dusun telah banyak yang dilakukan. Begitu juga halnya dengan pemekaran desa.

“Kalau pemekaran desa telah dilaksanakan di sejumlah desa. Baru akan kita lihat berapa jumlah desa sebagai syarat untuk pemekaran kecamatan “ imbuhnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, salah satu syarat pemekaran kecamatan minimal diusulkan oleh 10 desa.  Jika dalam satu kecamatan itu jumlah desanya lebih dari 20 maka salah satu syarat untuk pemekaran kecamatan ini telah terpenuhi.”Selain tiga kecamatan itu, kita juga aka upayakan untuk pemekaran kecamatan Kokok Putek ini. Kita harapkan jumlah desanya bisa bertambah. Karena untuk pemekaran Kecamatan Kokok Putek ini ada pemberlakuan khusus ‘’ terang Mustafa.

Untuk merealisasikan itu, katanya, Pemkab Lotim berupaya untuk mempercepat proses pemekaran di tingkat desa. Beberapa desa yang telah diajukan untuk pemekaran ini telah disetujui oleh pemerintah Provinsi. Jika semua ketentuan terkait pemekaran ini telah terpenuhi, maka di APBD perubahan 2020 mendatang, pihaknya akan mengusulkan anggaran pemekaran kecamatan ke bupati.” Tapi kalau untuk sekarang ini kami belum berani.  Soalnya pemekaran desa ini masih belum selesai. Supaya jangan gagal seperti  sebelumnya. Sehingga jumlah desa sebagai  syarat untuk pemekaran ini harus jelas dulu ‘’ terangnya.

 Lebih lanjut dia menyebutkan,  berkaitan gagalnya pemekaran Kecamatan Kota Raja. Kata dia, hal itu disebabkan karena dari 10 kecamatan yang diusulkan saat  itu , Desa Jurit Baru menolak untuk dimasukkan ke Kecamatan Kota Raja. Tapi dengan adanya pemekaran desa yang sedang diproses sekarang ini, maka Desa Jurit Baru ini nantinya tidak akan dimasukkan ke Kecamatan Kota Raja.” Begitu juga dengan pemekaran antara Kecamatan Jorowaru dan Keruak. Kita juga akan lihat dulu, apakah di dua kecamatan itu telah masuk 30 desa. Kalau sudah ada 30 desa, maka bisa kita mekarkan. Makanya sekarang kita akan tunggu dulu pemekaran desa “ pungkasnya. (lie)

Komentar Anda