Pemecatannya Dianggap Cacat, Dokter Aini Gugat PMI Lobar

POLEMIK : Kantor UDD Lobar. Polemik di internal PMI Lobar masih terjadi.

GIRI MENANG – Setelah terpilih sebagai ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat, Haris Karnaen memecat kepala Unit Donor Darah (UDD), dr. Harpatul Aini, bersama bendahara. Aini tidak terima dengan pemecatan yang dianggapnya cacat ini.

Aini menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut dan telah mengajukan gugatan kepada pengurus PMI Lobar.“Saya sudah minta penjelasan langsung, tapi tidak dijelaskan. Mereka hanya memaksa saya menerima SK pemecatan,” ungkapnya.

Ia menyatakan keberatan atas Surat Keputusan Pengurus PMI Lobar Nomor 01 Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025, yang mencabut SK sebelumnya, yakni Nomor 10/S.KP/PK/2024. Menurutnya, SK tersebut tidak menjadi tanggung jawab dirinya, melainkan kewenangan pengurus PMI yang mengeluarkannya.

Ia menjelaskan, SK tersebut memang perlu direvisi secara administratif agar sesuai dengan syarat akreditasi, dan telah diganti dengan SK revisi Nomor 04/S.KP/PK/2025. Namun, penonaktifan dirinya dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan Organisasi PMI Nomor 003/PO/PP.PMI/VIII/2020 Bab IV Pasal 22.

“Penonaktifan saya dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Saya tidak pernah mengundurkan diri, masih mampu menjalankan tugas, tidak melanggar aturan, dan tidak melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya informasi atau tembusan mengenai SK Pengurus PMI Provinsi NTB Nomor 030 Tahun 2025 tanggal 26 Mei 2025, yang menjadi dasar pengangkatan pengurus definitif PMI Lobar. Padahal, SK tersebut baru disampaikan setelah SK pemecatannya keluar.

Baca Juga :  Desa Sesaot Lolos 100 Besar Anugerah Desa Wisata 2021

“Ini tidak sesuai dengan PO PMI Nomor 002/PO/PP.PMI/V/2020 Bab III Pasal 16, yang menyebutkan bahwa pengurus wajib berkoordinasi dengan seluruh unit di bawahnya,” jelasnya.

Ainin merasa dirugikan secara moral dan material karena nama, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) miliknya masih digunakan untuk operasional UDD selama lima tahun ke depan.

Ia menyayangkan keputusan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kepala UDD PMI yang dinilainya tidak sesuai persyaratan, karena bukan dokter, tidak memiliki STR, serta tidak memiliki sertifikat pelatihan teknis dan manajemen pelayanan darah, sebagaimana diatur dalam PO PMI Nomor 003/PO/PP.PMI/VIII/2020 Pasal 19.

“Ini bertentangan dengan aturan dan tidak sesuai mekanisme sanksi kepegawaian,” katanya. Ia merujuk pada Pedoman Kepegawaian UDD PMI Tahun 2012 yang mengatur sanksi secara bertahap mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga skorsing, sebelum diberhentikan.

Ia juga mengkritik keterlibatan langsung pengurus PMI Lobar dalam pengelolaan teknis keuangan UDD, termasuk penggantian spesimen di bank, yang menurutnya melanggar PO PMI Pasal 37 ayat (3) yang melarang pengurus terlibat langsung dalam urusan teknis.

Baca Juga :  Petani Lobar Terima Bantuan Alsintan

SK pencabutannya tidak disertai legal opinion tertulis dari Dewan Kehormatan maupun berita acara hasil Rapat Pleno Pengurus PMI Lobar tanggal 9 Juni 2025.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan menempuh jalur hukum. Saya juga meminta agar nama saya tidak digunakan lagi sebagai penanggung jawab STR dan SIP UDD PMI Lobar,” tegasnya.

Ia menegaskan tidak berkenan bila identitas dan surat-surat izin dirinya disalahgunakan oleh pihak lain dalam struktur UDD PMI Lombok Barat.

 

Sementara itu PMI Lobar menganggap keputusan ini telah melalui prosedur organisasi dan mengacu pada sejumlah rekomendasi.

Humas PMI Lobar, Ahmad Viqi Wahyu Rizki, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut didasari oleh empat poin utama, yakni hasil Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI Lobar, rekomendasi pengurus PMI Provinsi NTB, hasil konsultasi ke PMI Pusat, dan legal opinion dari Dewan Kehormatan PMI.

“Ini dasarnya sehingga Kepala UDD Lobar dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Viqi, Sabtu (20/6).

Ia menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk membuka jalan bagi audit menyeluruh secara internal dan eksternal, demi menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan UDD dan markas PMI Lobar. Audit ini diharapkan dapat menjadi evaluasi menyeluruh demi peningkatan layanan kepada masyarakat.(adi)