Pemecatan Kades Pemepek Tunggu Proses Hukum

ILUSTRASI PUNGLI
ILUSTRASI PUNGLI

PRAYA-Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini yang layak disematkan untuk Kepala Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata Syamsuddin.

Pasca ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Lombok Tengah Senin lalu (14/8), jabatannya kini bagaikan telur di ujung tanduk. Pemkab Lombok Tengah saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang membelit Syamsuddin. Jika terbukti bersalah, maka Syamsuddin tinggal menunggu surat pemecatan dari Pemkab Lombok Tengah.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2014. Di mana kepala desa yang tersangkut kasus tindak pidana khusus (seperti korupsi atau terorisme), maka akan diberhentikan ketika ditetapkan menjadi tersangka. “Kita lihat dulu perkembangan statusnya. Kalau korupsi kan tersangka (diberhentikan setelah menjadi tersangka, red) dan pidana umum terdakwa. Kita tunggu statusnya dulu, kayaknya masuk korupsi,” ungkap Sekda Lombok Tengah HM Nursiah, Kamis lalu (16/8).

Mantan Asisten III ini menjelaskan, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang pejabat. Semua itu sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Jika melanggar, maka tentunya akan ada sanksi bagi yang bersangkutan.

Karenanya, Nursiah mengimbau agar semua pihak berusaha taat dengan aturan. Jangan melanggar apa yang sudah dilarang dan harus melakukan apa yang sudah ditetapkan. “Ada aturan-aturanya dan ada batasan-batasanya. Kalau memang peraturan lebih tinggi yang mengatakan tidak boleh, maka tentu jika tetap dilakukan akan tetap salah,” tandasnya.

Ditimpali Kepala Dinas Pemberdayaan Maysarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah Jalaludin. Pihak DPMD juga masih wait and see dalam persoalan ini. DPMD belum bisa mengambil keputusan apa-apa terkait masalah ini. Karena belum ada surat penetapan status dari Polres Lombok Tengah selaku institusi yang menangani kasus Kades Pemepek.

Jalal mengaku, pihaknya sudah bersurat ke Polres Lombok Tengah terkait status Syamsuddin. Namun, pihak polres belum memberikan jawaban apa-apa terkait kasus itu. ‘’Kita sudah bersurat ke polres untuk meminta kejelasan statusnya, tapi belum dibalas. Karena itu, kita belum bisa mengambil keputusan apa. Termasuk pengangkatan pelaksana tugas (Plt),’’ terangnya.

Jalal menambahkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi secara lisan kepada pihak kepolisian. Jawaban polisi untuk sementara ini, bahwa surat penetapan tersangka Syamsuddin sudah masuk ke meja kapolres. Namun, kapolres belum memberikan jawaban terhadap anggotanya. Sehingga pihaknya masih menunggu surat keputusan dari kapolres dulu. ‘’Kalau sudah ketetapan status, baru kita bisa ambil langkah,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Kejati Siap Usut Aliran Dana Merger BPR

Jalal sendiri mengaku prihatin atas persoalan yang menimpa Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Pringgarata ini. Dalam konteks ini, Jalal mengaku, sudah maksimal melakukan pembinaan. Namun, banyaknya desa yang harus dibina membuat tugasnya menjadi tidak main-main. Sehingga tak bisa melakukan pembinaan dan pengawasan dalam waktu 24 jam. ‘’Kalau soal pembinaan kita sudah maksimal, tapi ada 127 desa yang kita bina. Tentunya kami juga bisa luput. Apalagi soal pungutan liar, itu di luar kewenangan kami,’’ pungkasnya.

Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi dalam melihat kasus ini. Dia menilai, ukuran berhasil tidaknya Tim Saber Pungli dipandang dari berapa banyak yang orang ditangkap. Padahal, bukan itu substansi dari terbentuk sebuah lembaga penegak hukum. Melain mereka juga harus mengedepankan pembinaan.

Semisal kasus Kades Pemepek ini, lanjutnya, secara materi uang itu hanya berjumlah Rp 4,5 juta. Tentunya, sangat tidak elegan jika kemudian lembaga ini main tangkap. Menurut dia, alangkah lebih eloknya jika kades tersebut diperingati atau dinasihati, bahwa apa yang dilakukannya salah selama ini. Jika masih membandel, barulah mengambil tindaan represif seperti penangkapan. ‘’Ini kita ukuran sebuah keberhasilan institusi penagak hukum itu adalah main tangkap. Tidak ada pembinaan. Ya, bisa ditangkap semua kepala desa kalau itu ukurannya,’’ cetusnya.

Kandidat magister hukum Universitas Mataram ini menambahkan, apa yang menimpa Kades Pemepek saat ini adalah imbas dari lemahnya pembinaan dan sosialisasi. Terutama DPMD dan Tim Saber Pungli yang dalam hal ini diketuai langsung Wakil Bupati Lombok Tengah L Pathul Bahri. Seharusnya, dinas terkait dan tim saber intens melakukan pembinaan.

Terlebih, konon gelagat kepala desa ini sudah lama diintip. Seharusnya dilakukan pencegahan preventif, sehingga tidak terulang keburukan yang dilakukan secara terus menerus. ‘’Saya rasa semua ini terjadi karena upaya sosialisasi dan pencegahan yang begitu rendah. Apalagi ini infonya sudah lama dilaporkan, setidaknya ada upaya untuk memanggil dan memperingati dulu dari tim saber karena ketuanya kan wabup,’’ cetusnya.

Eks advokat ini juga memandang, penangkapan ini berihwal dari kritikan terhadap Tim Saber Pungli yang dinilai tidak bekerja selama ini. Namun sekali lagi, tegasnya, bukan menangkap ukuran dari sebuah keberhasilan kerja. Melainkan bisa melakukan pencegahan juga. Terlebih kasus kecil seperti itu karena sejatinya ada kasus yang jauh lebih besar yang harus dipelototi keberadaanya. ‘’Ini kalau saya melihat hanya untuk menjawab kritikan yang tidak pernah bekerja. Bagi saya bekerja bukan hanya menangkap namun mencegah juga,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Direktur PT GMS Divonis Satu Tahun Penjara

Politisi PDIP ini bahkan berpendapat, persoalan desa bukan pada sekadar pungli. Tetapi muaranya berada di dinas terkait. Seperti penggunaan anggaran misalnya, masih berkutat pada nomenklatur 30 persen berbanding 70 persen. Atau, 30 persen tidak langsung dan 70 belanja langsung. Sehingga pemerintah desa hanya fokus pada pembangunan fisik.

Artinya, sambung politisi muda ini, anggaran itu seharusnya diimbangkan. Sehingga belanja tidak langsung juga disesuaikan dengan kebutuhan aparatur pemerintah desa. Dengan demikian, bisa disisihkan anggaran untuk pembinaan di masing-masing desa. ‘’Kadang muaranya di sini. Dan, itu sakelek diatur oleh dinas, dan saya sudah menegur itu. Karena logikanya berbeda antara pengaturan APBDes dengan APBD. Padahal, apa bedanya. Peraturannya sama. Sama-sama uang rakyat. Jadinya, ya desa hanya bangun rabat, talud. Itu-itu saja,’’ papar mantan aktivis ini.

Persoalan ini tak dinapikan Jalaludin, bahwa APBDes selama ini difokuskan untuk pembangunan fisik. Karena melihat kebutuhan masyarakat tentanng sarana dan prasarana lebih penting. Kondisi infrastruktur yang tidak memadai harus diprioritaskan karena untuk menggerakan sektor ekonomi. ‘’Kalau sudah bagus infrastruktur, maka kesejahteraan masyarakat akan terjamin. Kedepan kalau semua sudah bagus, maka tentu itu tidak lagi menjadi skala prioritas dan akan kita kedepankan terhadap pemberdayaan,” katanya.

Alih-alih soal pembangunan infrastruktur desa, Inspektur Inspektorat Lombok Tengah L Aswatara menyebut Kades Pemepek sudah jelas melanggar aturan. Syamsuddin sudah terbukti jelas menerima suap dalam OTT Tim Saber Pungli. Sehingga pihaknya mendorong agar DPMD segara mengajukan Plt Kades Pemepek kepada bupati. ‘’Jangan sampai pelayanan di desa terganggu akibat kekosongan ini. Karena itu sudah melanggar aturan,’’ sebutnya.

Aktivis antirasuah NTB Bustomi Taifuri mengapresiasi langkah Tim Saber Pungli yang menangkap basah Kades Pemepek. Dia menilai, apa yang dilakukan Tim Saber Pungli Lombok Tengah merupakan sesuatu yang harus dicontoh kepolisian dan kejaksaan. Meski masuk dalam tim saber, kedua lembaga itu harus lebih intens kedepannya berkoordinasi. Sehingga pejabat yang memeras masyarakat selama ini bisa dibersihkan secepatnya.

Bustomi juga meminta kepada Tim Saber Pungli agar tak hanya menangkap kepala desa yang bersalah. Tetapi, harus berani menunjukkan diri mengusut sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di sejumlah SKPD terkait. ‘’Kita mengapresiasi langkah Pak Wabup L Pathul Bahri sebagai Ketua Tim Saber Pungli Lombok Tengah yang telah menunjukkan ketegasannya dalam memberantas pungli. Di samping itu, kita juga meminta agar Pak Wabup menangkap juga para pejabat yang nakal melakukan pungli selama ini,’’ katanya. (cr-met/cr-ap/dal)

Komentar Anda