SELONG–Memfasilitasi pemerintah desa (Pemdes) dalam menyusun perencanaan dan penggangaran yang berpihak pada perbaikan layanan dasar berkualitas untuk masyarakat miskin. Kompak Lotim, Selasa kemarin (6/12), menggelar lokakarya pengarusutamaan pelayanan dasar dalam perencanaan dan penganggaran desa.
District Coordinator Kompak Lotim, Nanik Munthohiyah mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kompak ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan untuk perbaikan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin di perdesaan, sekaligus mendorong pemerintah desa untuk menyepakati usulan kegiatan pelayanan dasar yang perlu diakomodir.
“Jadi hasil yang akan didapatkan nantinya dapat teridentifikasi dan terumuskan segala kebutuhan masyarakat miskin, dalam rangka perbaikan layanan dasar di desa. Termasuk ada kesepakatan tentang kegiatan-kegiatan yang akan diakomodir pada tahun 2017 mendatang,” jelasnya kepada Radar Lombok, usai kegiatan.
Dijelaskan, lokakarya ini dilaksanakan di dua kecamatan yang menjadi mitra program Kompak di Kabupaten Lotim, yaitu Kecamatan Terara dan Kecamatan Aikmel. Dimana untuk Kecamatan Terara telah digelar pada hari ini (kemarin, red), sedangkan untuk Kecamatan Aikmel dilaksanakan keesokan hari, tanggal 7 Desember.
“Jadi kegiatan akan kita gelar di dua kecamatan, dengan peserta terdiri dari para Kepala Desa, Sekdes, BPD, LKM, Pengurus PKK, kader desa, kader Posyandu, dan semua perangkat kecamatan serta desa lainnya,” ujar Nanik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Desa, mengharuskan pemerintah untuk mengalokasikan dana desa kepada setiap desa. Hal ini menurutnya, sekaligus memberikan peluang kepada pemerintah desa untuk mewujudkan masyarakat desa yang lebih sejahtera dan mandiri.
Dengan demikian, adanya dana desa itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Terutama dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Hanya saja, dari hasil evaluasi implementasi Undang-Undang Desa tahun 2015, masih ditemukan banyak kasus penggunaan dana desa yang diluar bidang prioritas. “Kegiatan tidak didukung dengan bukti yang memadai, pekerjaan konstruksi sepenuhnya dilakukan oleh pihak ketiga, dan masih banyak belanja di luar APBDes,” ungkapnya.
Salah satu permasalahan desa, adalah masih lemahnya perencanaan dan penganggaran desa, termasuk pelaksanaan dan pengawasannya. Dimana partisipasi masyarakat sebagai aktor pembangunan masih perlu ditingkatkan. Disatu sisi masyarakat miskin dan rentan masih sangat membutuhkan pelayanan dasar yang berkualitas, khususnya dibidang pendidikan dan kesehatan.
Sementara Camat Terara, Urip Sopyan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kompak, yang telah memilih Terara sebagai tempat pelaksanaan programnya. Dengan begitu, kepada semua perwakilan desa yang diutus mengikuti kegiatan ini, untuk serius mendengarkan materi yang disampaikan para narasumber.
“Begitu masuk di sesi diskusi nanti, disitulah peran dari masing masing lembaga untuk mengeluarkan aspirasinya, demi kepentingan masing-masing desa, terutama desa-desa yang bermitra dengan Kompak,” pintanya. (cr-wan)