Pemdes Senteluk Gelar Razia Pendatang

Terhadap warga yang ditemukan tidak memiliki dokumen kependudukan sementara diwajibkan untuk segara mengurus dokumen kependudukan sementara (kartu domisili) dalam jangka waktu paling lambat satu minggu dibuktikan saat mengurus dokumen sementara dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas.”Mereka wajib mengurus dokumen tinggal sementara,” tegasnya.

Kalau hal ini tidak dilakukan, pihak desa akan memberikan teguran kembali kepada warga atau pendatang tersebut, bahkan sampai kepada pemberian sanksi jika tidak mengindahkan apa yang diminta oleh pemdes.”Hal ini untuk menjaga kondusivitas, dan Kamtibmas di lingkungan desa setempat,” tegasnya.

Baca Juga :  19 PS dan Pengunjung Terjaring Razia BNNP

BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap

Upaya lain juga untuk menjaga daerah agar terbebas dari peredaran narkoba, penyakit masyarakat dan tindakan asusila. Pada dasarnya pihaknya tidak pernah melarang siapapun yang ingin tinggal di desanya. Hanya saja, pihaknya meminta kepada warga pendatang itu untuk tertib administrasi kependudukan dengan membuat surat domisili. Setelah dilakukan operasi ini, warga yang tertangkap bisa segera melaporkan diri agar bisa diberikan identitas sementara sebagai penduduk Desa Senteluk.” Semoga imbauan ini bisa segera dilakukan oleh warga yang tadi didata.” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda
1
2