Pemdes Gunung Rajak Tolak Bansos Kemensos

Data KPM Dinilai Tidak Sesuai

Pemdes Gunung Rajak Tolak Bansos Kemensos
TOLAK BANSOS: Kepala Desa Gunung Rajak, dan Staf Desa, beserta Kepala Dusun di Desa Gunung Rajak, menolak pembagian Bansos dari Kemensos, karena KPM dinilai tidak sesuai data. (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menolak pembagian bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Pasalnya, data penerima bantuan tidak sesuai dengan keadaan masyarakat di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Desa Gunung Rajak, Lalu S Jauhari, karena banyak masyarakat yang seharusnya tidak layak mendapat bantuan, justeru mereka yang diberikan bantuan oleh pemerintah. Sementara yang seharusnya berhak mendapat bantuan, justeru tidak ada namanya.

“Dari pada kita yang di desa dinilai tidak adil, dan kemudian menjadi bulan-bulanan masyarakat. Maka saya beserta semua Kepala Dusun, dan Staf Desa menolak untuk diberikan Bansos,” katanya Minggu kemarin (28/1).

Bukan hanya takut menjadi buah bibir di masyarakat saja, penolakan ini juga didasari pengalaman sebelumnya, dimana banyak masyarakat yang protes, karena bantuan tidak sesuai dengan sasaran. Sehingga untuk mengantisipasi dampak negatif, dia menyarankan kepada pihak Pemda, dalam hal ini Dinas Sosial untuk memberikan langsung ke masyarakat.

“Sebenarnya kita tidak menolak bantuan yang diberikan pemerintah ke masyarakat. Tapi silahkan pemerintah yang memberikan bantuan itu langsung ke masing-masing penerima. Agar juga bisa melihat bagaimana kondisi masyarakat yang diberikan ini, karena banyak data penerima tidak sesuai dengan keadaan di masyarakat,” jelasnya.

Disampaikan, data penerima Bansos tahun 2018 ini untuk Desa Gunung Rajak ada sekitar 400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun data penerima ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Kenapa demikian? Dalam data itu, ada masyarakat yang seharusnya tidak dapat bantuan, malah yang dapat. Sementara masyarakat yang kondisinya jauh dari kata layak, justeru tidak dapat. “Bagaimana kita berani memberikan, masyarakatyang benar-benar tidak mampu malah tidak dapat. Sementara yang mampu dapat bantuan,” keluhnya.

Baca Juga :  Bupati Lotim Serahkan Bansos di Tiga Kecamatan

Kondisi ini, pihaknya mempertanyakan keakuratan data yang digunakan oleh pemerintah itu bersumber dari mana? Pasalnya, pemerintah desa terus memberikan data terbaru berapa jumlah masyarakat yang kurang mampu. ”Kalau pemerintah mengunakan data yang baru, saya rasa bukan ini datanya. Karena banyak masyarakat mampu yang dapat,sementara yang kurang mampu tidak dapat,” ujarnya kebingungan.

Sementara itu, Ketua  BPD Desa Gunung Rajak, Husen Husaini mengatakan Bansos yang diberikan oleh pemerintah, yang dulunya dinamakan Raskin, saat ini jumlahnya juga berkurang dari sebelumnya. Selain berkurang, Bansos yang diberikan juga tidak boleh dibagi-bagikan lagi seperti Raskin yang dulu. Sehingga akan membawa dampak yang cukup besar di masyarakat.

“Kita sangat bersyukur dengan bantuan ini. Tapi mengapa pendataan tidak melibatkan desa. Saya rasa penyalurannya jangan libatkan desa. Silahkan beras ini dipindahkan ke Kantor Camat seperti pembagian daging yang diambil langsung ke Kantor Camat,” paparnya.

Dengan pembagian langsung di Kantor Kecamatan, maka tidak akan menimbulkan kecemburuan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan. Pasalnya, banyak masyarakat yang seharusnya dapat bantuan, namun namanya tidak ada. ”Kalau seperti Raskin yang bisa dibagi ke masyarakat, kita akan bagi di desa. Tapi karena data tidak sesuai, silahkan yang memberikan bantuan menyerahkan langsung ke masyarakat, dan pindahkan beras ke Kantor Camat,” pintanya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Lotim, Ir. R. Mulyanto Tejokusumo, menyatakan kalau data penerima Bansos sesuai dengan data yang ada. Sehingga layak dan tidak layak penerima ini, tergantung dari siapa yang memberikan bantuan, karena mekanisme sudah jelas. ”Pertanyaan saya saat ini, berapa kali desa itu melayangkan data ke kita? Karena kita sekarang bukan berbicara layak tidak layak, tapi ini berbicara data,” ujarnya.

Baca Juga :  Lotim Salurkan Bansos Rp 7 Miliar

Kalau ada yang komplain terhadap data yang ada, dia meminta kepada semua kepala desa untuk memperbaiki data yang ada. Karena didalam peraturan perundang-undangan, disebutkan di pasal 8, bahwa data itu minimal dua tahun baru dilakukan verifikasi. Dimana Kementerian Sosial mengatakan setiap bulan Mei dan November dilakukan verifikasi. “Tapi kita tidak berbicara data sekarang, karena sekarang ini penerapannya. Jadi kalau di komplain data ini, mari kita perbaiki,” katanya.

Dikatakan, kalau pemerintah desa terlambat menyerahkan data ke dinas, maka secara otomatis data yang digunakan adalah data terdahulu. Sehingga data yang keluar saat ini merupakan data yang sesuai dengan kondisi di lapangan. ”Saya tegaskan lagi, berapa kali desa ini (Gunung Rajak) melayangkan data ke kita? Jangan asal komplain,” sergahnya.

Kalau pun pemerintah desa menolak untuk membagikan Bansos, dan meminta pemerintah (Dinsos) langsung yang membagikan, menurutnya tidak masalah. Karena di desa juga sudah ada petugas PKH yang membangikan. ”Kalaupun ditolak sama desa, silahkan buatkan berita acara, biar jelas. Dan kita tidak lagi memberikannya, dan akan kita kembalikan berasnya ke Bulog,” tegasnya. (cr-wan)

Komentar Anda