Pemdes Cendimanik Bantah Palsukan SPPT PBB

KLARIFIKASI : Perangkat Desa Cendimanik Kecamatan Sekotong usai memberikan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan lembar SPPT PBB. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Pemerintah Desa Cendimanik Kecamatan Sekotong member klarifikasi terhadap tudingan pemalsuan lembar SPPT PBB yang kini lagi ramai menyusul adanya laporan yang masuk ke Polda oleh salah satu warga setempat belum lama ini.

Klarifikasi kemarin berikan oleh perangkat desa bersama Sekretaris Desa, Sanilah, usai membuat pengaduan keĀ  Polres Lombok Barat Kamis (29/7) lalu. ā€œKami di Pemdes Cendi Manik tidak memiliki alat dan kemampuan untuk membuat atau mencetak blangko SPPT PBB sebagaimana yang dituding itu. Sehingga apa yang dituduhkan itu mengada-ada dan salah alamat,ā€ jelas Sanilah.

Pemberitaan terkait pemalsuan SPPT PBB oleh Pemdes Cendi Manik ramai menjadi bahan perbincangan setelah dimuat di media beberapa pekan terakhir.ā€ Sah-sah saja, itu hak setiap warga negara. Kami dari Pemdes Cendi Manik siap memberikan penjelasan sejelas-jelasnya. Dan jika tidak terbukti atas tuduhannya, maka kami segera membuat laporan balik,ā€ ungkap Sanilah.

Dijelaskan lebih jauh oleh Kepala Seksi Pemerintah Desa Cendimanik, Marzuki, pihaknya tidak mempunyai kewenangan membuat dan mencetak blangko SPPT PBB. Karena itu bukan kewenangan pemerintah desa.ā€ Surat PemberitahuanĀ  Pajak Terhutang (SPPT) PBB itu diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, bukan dikeluarkan atau dicetak oleh Pemdes Cendimanik. PemdesĀ  Cendimanik hanya melayani dan membantu warga menyiapkan berkas berkasĀ  administrasi persyaratannya saja,ā€ jelas Marzuki.

Baca Juga :  Rawan Longsor, Warga Kekait dan Guntur Macan Harus Waspada

Sementara itu, Kepala Bapenda Lobar, Suparlan, mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait SPPT yang diduga palsu itu. Pihaknya perlu mengecek lebih dulu, jangan sampai asal menyampaikan bahwa itu palsu. Ada dua cara mengecek SPPT ini, karena penerbitan SPPT ini ada dua yakni ada di Bidang Pendataan (untuk SPPT tahunan) dan Bidang Pelayanan (untuk SPPT perubahan. ā€œ Nanti kami cek dua bidang ini, kalau tidak ada di sistem, dan tidak ada berkas patut dipertanyakan itu,ā€ jelasnya.

Terkait pungutan yang tinggi untuk pajak SPPT itu, menurutnya pihaknya perlu mengecek. Namun kalau tidak sesuai dengan pajak yang dibayarkan maka itu salah. Apalagi informasi dari warga yang diperolehnya di media bahwa uang itu untuk membuat SPPT. Ia menegaskan bahwa tidak ada penebusan SPPT. Karena pembuatan SPPT tidak dipungut biaya alias gratis. ā€œItu perlu kami luruskan. Tidak ada Bapenda menarik biaya untuk pembuatan, pengurusan dan cetak kembali (perubahan) SPPT. Semua gratis, kecuali beban pajak memang wajib dibayar,ā€ tegasnya.

Baca Juga :  Perbaikan Rumah Korban Banjir Belum Ada Kepastian

Lebih lanjut dijelaskan, kalau benar praktik ini, tentu merusak nama baik Bapenda. Karena menjaga kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak tidak gampang. Lebih-lebih tentu hal ini merugikan warga dan daerah. Karena dari sisi pendapatan pajak tidak masuk ke daerah. ā€œ Karena itu kan masuk ke kantong pribadi. Karena kami mendukung langkah APH mengusutnya,ā€ ungkapnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pemalsuan SPPT ini ke APH.(ami)

Komentar Anda