Pemda Tak Mau Intervensi Penegakan Hukum

TANJUNG-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan Polres Lombok Barat (Lobar) atas kasus pengerusakan proyek pembanguan sistem jaringan air baku Sekeper milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I yang dilakukan sejumlah warga Kecamatan Kayanga pekan lalu. “Ketika aparat kepolisian mengatakan akan melakukan penegakan hukum, pemda (pemerintah daerah) tidak boleh intervensi. Artinya, itu urusan dari aparat penegak hukum,” jelas Bupati KLU, Najmul Akhyar saat ditemui Selasa (31/5).

Menurut mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dalam kasus ini, Polres Lobar mengarahkannya kepada pidana. “Kalau pidana, bukan (delik) aduan. Ini pidana bukan bersoalan perdata, pidana itu hak negara untuk melakukan (proses hukum). Negara diwakili kepolisian,” terangnya, menjawab pertanyaan apakah Najmul akan meminta BWS mencabut laporanya atau tidak di kepolisian. 

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Proyek DPPKAD Lombok Barat, Bangkit Sanjaya Minta Dibebaskan

Berkaitan dengan proyek BWS yang saat ini vakum pasca pengerusakan, Najmul berharap agar ada solusi terbaik dari semua pihak. Karena proyek ini adalah kebijakan nasional yang nantinya dimanfaatkan untuk kebutuhan air bersih khususnya bagi masyarakat Kecamatan Kayangan dan Kecamatan Gangga. Solusi ini bisa saja dalam bentuk kompensasi berupa pembangunan saluran irigasi dan hal lainnya berupa CSR.

Kemudian Najmul sendiri meminta agar BWS dalam sosialisasi di tengah masyarakat agar menyampaikan secara transparan studi kelayakan dari proyek tersebut. Misalnya saja terkait berapa debit yang ada saat ini dan berapa yang akan diambil, kemudian akan dikemanakan pemanfaatannya. Selain itu apa saja dampak yang akan ditimbulkan jika proyek ini dimanfaatkan. “Kita meminta agar feasibility study  disampaikan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” terangnya.

Menurut Najmul, proyek ini informasinya sudah disosialisasikan di Kecamatan Gangga, tepatnya di Sambik Bangkol sebelum proyek dilaksanakan. Termasuk mungkin juga sudah pernah disampaikan kepada Penjabat Bupati KLU, Ashari waktu itu. “Sosialisasi yang dilakukan BWS waktu itu menurut informasiya di Kecamatan Gangga, daerah Sambik Bangkol, karena sumber air menurut BWS itu ada di sana. Tapi mungkin BWS belum mempertimbangkan bahwa dampak dari pada peggunaan air ini berpengaruh kepada penggunaan air di Kayangan,” tandasnya.

Baca Juga :  Anggota Dewan Jangan Sampai Terseret Kasus

Seperti disampaikan BWS Nusa Tenggara I, debit air yang ada di lokasi pengambilan mencapai 1.780 liter per detik dan hanya akan dimanfaatkan 100 liter per detik untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Kecamatan Kayanga dan Gangga. Namun debit 1.780 liter per detik ini dipertanyakan lantaran dianggap data lama bukan data terkini. Sehingga dikhawatirkan mengganggu ketersediaan air irigasi. (zul)

Komentar Anda