Pemda Sepakat, Dewan Menggugat

PRAYA-Perseteruan batas wilayah Dusun Nambung antara Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat, berakhir sudah.

Dusun Nambung sebelumnya diperdebatkan masuk wilayah Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah dan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lombok Barat, akhirnya menjadi milik Lombok Barat. Hal ini tertuang dalam berita acara rapat koordinasi dan klarifikasi daerah wilayah III antara Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah Provinsi NTB. Rakor ini difasilitasi langsung Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, tanggal 9 Juni 2016.  Dalam rakor itu hadir perwakilan Pemkab Lombok Tengah, Lombok Barat, Pemprov NTB, Badan Informasi Geospasial, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Dalam keputusan yang merujuk pada SK Gubernur NTB No. 267 Tahun 1992 itu, disepakati kedua belah pihak melalui tanda tangan masing-masing perwakilan daerah. Ujungnya, kesepakatan ini menimbulkan gejolak di kalangan DPRD Lombok Tengah. Mereka tak setuju Pemkab Lombok Tengah melepas Nambung begitu saja. Soalnya, selama ini pihak eksekutif sama sekali tidak pernah berkoordinasi dengan dewan.

Menurut anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi, kesepakatan ini melanggar Undang-Undang No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I NTB dan NTT. Dimana Nambung masuk wilayah Lombok Tengah berdasarkan peta kewilayahan. Dalam peta itu tertuang batas wilayah Lombok Tengah 116o05’ – 116o.24’’ Lintang Selatan (LS) dan 8o24’ – 8o57’’ Bujur Timur (BT).

Kemudian kesepakatan ini juga melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP), serta Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah. ‘’Jadi menurut kami kesepakatan ini batal demi hukum. Bukan hanya kami di dewan yang berhak menggugat, tapi juga seluruh rakyat Lombok Tengah berhak menggugat kesepakatan ini,’’ tegas Suhaimi, Sabtu (20/8).

Baca Juga :  Napi Rutan Praya Ditemukan Simpan Benda Tajam

Menurut politisi PDIP ini, dengan lepasnya Nambung sebagai wilayah Lombok Tengah. Pemkab Lombok Tengah telah menyerahkan 110 hektar lebih luas wilayahnya kepada daerah lain. Keputusan ini menjadi kebijakan dan kebodohan telak bagi Pemkab Lombok Tengah. Terutama potensi Nambung yang tak diragukan lagi sebagai salah destinasi wisata. 

Menurut Suhaimi, Lombok Tengah tidak boleh melepas begitu saja batas wilayahnya. Terlebih dengan alasan ada daerah lain yang membangun fasilitas di wilayah itu. ‘’Makanya kita akan menggunakan hak bertanya kita kepada pemerintah daerah. Apa alasannya melepas Nambung ini,’’ ujar politisi muda ini.

Ditambahkannya, ‘dosa’ Pemda Lombok Tengah soal batas wilayah dan aset cukup banyak selama ini. Tak hanya persoalan Nambung saja, tapi beberapa aset yang dihibahkan begitu saja tanpa ada persetujuan dewan. ‘’Kami akan pertanyakan masalah ini, sebab terlalu banyak dosa pemkab ini soal pelepasan aset,’’ pungkasnya.

Ditimpali Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar, pihaknya akan meminta semua data aset milik pemda selama ini. Masalahnya, banyak aset yang dilepas pemda tanpa sepengetahuan dewan.  Ini sudah jelas menyalahi aturan karena pelepasan aset dilakukan tanpa regulasi jelas.

Tak hanya persoalan Nambung yang disetujui oknum pejabat daerah, tapi sejumlah aset yang diperuntukkan bagi sejumlah organisasi kemasyarakatan. ‘’Dalam hal ini dewan sama sekali tidak melarang jika tujuannya baik. Tapi aturan harus jelas, ini kami tidak dikasih tahu sama sekali. Aset dilepas begitu saja,’’ timpalnya.

Iya, katanya, dewan paham dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Aset Daerah. Tapi, pemkab tak lantas semena-mena mengurus dan melepas aset sendiri tanpa sepengetahuan dewan. ‘’Kami akan minta pemda membongkar semua data set ini,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Dirut PDAM Minta Dewan Belajar Aturan

Disambung politisi Partai Demokrat ini, khusus soal Nambung. Sebelumnya Bupati HM Suhaili FT menyatakan siap perang sampai titik darah penghabisan untuk mempertahan masalah batas wilayah itu. Namun, fakta yang terjadi malah sebaliknya. Bupati kecolongan begitu saja dan batas wilayah dicaplok daerah lain.

Terlebih, hal ini disepakati oknum pejabat yang tidak berwenang mengurus masalah itu. ‘’Seharusnya yang mengurus masalah ini Asisten I atau Bagian APU (Administrasi Pemerintahan Umum). Tapi ini malah pejabat lain dan mungkin bupati tidak tahu,’’ curiganya.

Bupati Lombok Tengah, HM Suhaili FT sebelumnya menyikapi santai persoalan ini. Dia mengaku, sebelum menerima keputusan Kemendagri, maka batas wilayah Nambung akan tetap menjadi milik Lombok Tengah. “Saya belum menerima keputusan dari Menteri Dalam Negeri. Jadi ngapain saya akui wilayah Nambung itu masuk ke wilayah Lobar,” katanya belum lama ini.

Suhaili juga mengaku tak masalah seandainya Lombok Barat tetap ngotot mengaku Nambung itu wilayahnya. Lombok Tengah tidak akan pernah kekurangan wilayah jika ada batas wilayanya dicaplok. "Biar perlu beberapa perbatasan dengan kabupaten lain dicaplok saja. Kami masyarakat Lombok Tengah tidak pernah merasa kekurangan," tambahnya.

Sebab wilayah loteng masih luas dan kekayaannya juga masih banyak.
Dikatakan, dusun yang diperebutkan ini sebenarnya tidak memiliki pengaruh bagi Lombok Tengah. Hanya saja karena banyaknya bukti wilayah tersebut masuk ke Lombok Tengah, makanya itu dipertahankan.

Selain itu banyaknya pembangunan yang sudah dibagun oleh Pemkab Lombok Tengah, ini yang menjadi perhitungan juga."Yang jelas kita akan mengalah jika bukti rilnya dari Mendagri sudah ada. Jika masih belum ada bukti ril, tetap Nambung itu bagian dari wilayah kita," sebutnya. (dal)

Komentar Anda