Pemda Polisikan Warga yang Buka Segel Kafe di Wilayah Narmada dan Lingsa

KETERANGAN: Warga saat berdemo mendukung penutupan kafe ilegal di Suranadi belum lama ini. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid meminta Polresta Mataram memberikan tindakan tegas terhadap kafe ilegal di wilayah Narmada dan Lingsar yang masih nekat berusaha. Sebagaimana diketahui, dua kecamatan di Lombok Barat yakni Narmada dan Lingsar masuk wilayah hukum Polresta Mataram.” Saya minta kepada Kapolresta Mataram tindak kalau ada lagi kafe yang buka secara diam-diam. Kemungkinan ini bisa menjalar ke tempat yang lain,” pinta bupati dalam rapat Forkopimda belum lama ini.

Bupati menegaskan, Pemda sudah mengambil keputusan dan tidak akan mencabut keputusan tersebut. Semua kafe liar di wilayah Narmada akan ditutup permanen.

Sebagai bentuk tindakan tegas, Pemda lewat Satpol PP Lobar melaporkan para pemilik kafe ke polisi karena diduga mencabut garis polisi yang dipasang di kafe saat penutupan beberapa waktu lalu. Laporan ini diharapkan memberikan efek jera bagi warga yang melakukan tindakan melanggar hukum.

Baca Juga :  Polisi Dalami Peran Desa di Kasus Pungli Bendungan Meninting

Camat Narmada M. Busyairi menegaskan, ada kejadian penghadangan terhadap petugas atau aksi premanisme terhadap tim patroli yang datang melakukan pemantauan dan pengawasan. “ Hari ini Pemda telah melapor ke Polresta Mataram,” terang Camat.

Ia mengatakan tidak hanya pembukaan segel yang dilaporkan, Pemda juga melaporkan aksi penghadangan petugas saat saat melakukan pengecekan kafe yang nekat buka kembali.”Aksi penghadangan itu dianggap sebagai tindakan premanisme yang diduga dilakukan oknum pelaku usaha ilegal itu,” jelasnya.

Petugas memiliki bukti yang dijadikan bahan laporan ke aparat. “ Yang dilaporkan itu pembukaan segel dan penghadangan,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Gakda Satpol PP Lobar I Wayan Sugiartha mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga oknum pemilik usaha ilegal.” Tiga tempat usaha kami laporkan,” ujarnya.

Pihaknya melapor ke Polresta Mataram Jumat lalu. Kades Suranadi I Nyoman Adwisana mendukung langkah Pemda melaporkan pelaku usaha kafe dan karaoke ilegal yang diduga melakukan tindakan membuka segel. “ Ini dalam rangka penegakan hukum. Jadi siapa pun di negera ini termasuk kita kalau ada melakukan tindakan hukum itu harus ditindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Wisata Bukit Ledu Giri Sasak Bersiap Sambut Tamu MotoGP

Lebih lanjut dikatakan, masyakarat juga meminta Pemda melakukan tindakan tegas terhadap usaha ilegal ini. Terkait solusi dari Pemda, pihaknya telah menyelesaikan ke semua OPD. Dan sesuai disampaikan Sekda, intervensi program itu sudah diproses. Warga dibantu apapun sepanjang memenuhi syarat terutama dasarnya adalah data. Seperti KTP, KK, sebagai dasar untuk intervensi.” Namun sampai saat ini tidak didiberikan  (data) itu, itu sudah kami minta. Tapi terus kita upayakan agar mereka mau,” paparnya.

Penutupan kafe ilegal ini mendapatkan dukungan masyarakat. Belum lama ini ada demo mendukung tindakan Pemda menutup kafe ilegal.(ami)

Komentar Anda