Pemda Menang Sengketa IMB SPBU Labuapi

Dedi Saputra (Ist)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memenangkan sengketa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Labuapi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN diumumkan melalui E-court bahwa Pemda dimenangkan karena ketentuan batas waktu gugatan penggugat melewati waktu. Gugatan warga ditolak oleh hakim.

Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra mengatakan sebelumnya tiga warga keberatan dengan keberadaan SPBU dan menggugat ke PTUN atas IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). “Hasil e-court yang kami peroleh itu kita (Pemda) menang,” jelasnya kemarin.

Pemda dimenangkan karena batas waktu gugatan melewati waktu. Karena dalam hukum administrasi di peradilan tata usaha negara ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum melakukan gugatan. Misalnya melakukan langkah keberatan ke pihak yang mengeluarkan keputusan dan banding administrasi ke atasan pembuat keputusan. Setelah itu dilalui, ada batas waktu paling maksimal 90 hari melakukan gugatan ke PTUN. “Nah rupanya gugatan mereka sudah lewat waktu dari 90 hari sehingga hakim dalam amar putusannya menyatakan waktu terlewatkan dan gugatannya ditolak,”imbuhnya.

Obyek sengketa ini jelas dia adalah IMB SPBU di Labuapi. Langkah selanjutnya pihaknya menuggu 14 hari kedepan, apakah ada banding atau tidak.(ami)

Komentar Anda