TANJUNG — Seperti tahun-tahun sebelumnya, pegawai negeri sipil (PNS) bakal diberikan tunjangan hari raya (THR). Tidak terkecuali untuk PNS di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Untuk THR 2019 ini, Pemerintah KLU menyiapkan anggaran Rp 10 miliar lebih. THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019. “Pemda Lombok Utara sudah siap karena itu sudah direncanakan di masing-masing OPD. Anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp 10 miliar lebih,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KLU, Sahabudin kepada Radar Lombok, Minggu (12/5).
Nominal THR PNS tergantung eselonnya. Misalkan staf Rp 2,9 juta, eselon II mencapai Rp 5-6 juta. Pemberian gaji THR itu sesuai gaji pokok pada Mei. “PNS bakal menerima THR sesuai gaji pokok,” jelasnya.
Selain PNS, anggota DPRD juga mendapatkan THR. Ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pejabat pensiun, dan penjabat penerima tunjangan.
Sementara THR pegawai honorer tidak disiapkan, karena tidak ada aturan mengalokasikan anggaran. Itu nanti menjadi kebijakan Kepala OPD. Dalam hal ini perangkat desa juga tidak menerima THR, karena bukan termasuk pejabat. (flo)