Pemda KLU Hentikan Paksa Aktivitas PT TCN

DIHENTIKAN: Pemda Lombok Utara turunkan tim menghentikan aktivitas PT TCN yang belum mengurus sejumlah izin. (IST /DOK FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) kembali berurusan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara.

Hal ini lantaran mereka tidak mengindahkan teguran pemda hingga kedua kali. Maka itu, Kamis (6/5) sejumlah tim yang terdiri dari Satpol PP, pihak Kecamatan, Bagian Hukum, Pembangunan, sampai Asisten II Setda Lombok Utara turun ke lokasi PT TCN yang berada di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, guna menghentikan secara paksa.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lombok Utara H. Rusdi menegaskan, kedatangannya kali ini untuk menguatkan komitmen karena PT yang bersangkutan terkesan ngeyel. Selain pemberhentian aktivitas, pemda juga memasang spanduk pemberitahuan di lokasi, bahwa  PT TCN belum mengantongi izin. Untuk itu diharapkan melengkapi segala bentuk perizinan terlebih dahulu untuk bisa lanjut melakukan pembangunan. “Kami kasi pertanda saja, makanya kita stop itu supaya dikomunikasikan mana perizinan yang belum supaya bisa klarifikasi dan segera diurus,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ingin Fokus Bertani, Rapsah Tak Maju Lagi

Dijelaskan, kedatangan pihak pemerintah ke Trawangan ini merupakan kali kedua setelah teguran pertama dan kedua, yang terkesan diabaikan perusahaan. Pihaknya akan tetap melakukan pemantauan, namun jika PT yang mengantongi kontrak kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) ini bersikukuh lanjut terus, tanpa menklirkan segala bentuk izin lebih dahulu, maka pemda akan memberikan perlawanan keras.

Perlawanan keras dimaksud Rusdi yakni merujuk pada pembentukan tim yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mana tim ini nantinya berhak menyegel secara sepihak. “Bisa saja nanti akan dibentuk tim untuk mempelajari itu semua. Seperti penertiban bangunan (sempadan pantai Trwangan) dulu, jadi semua unsur akan dilibatkan,” jelasnya.

Apalagi TCN ini berani memasukkan alat berat tanpa izin. Aturannya sudah jelas jika memasukkan alat berat ke pulau harus ada izin paling tidak ke pemda. “Apalagi ini bukan untuk kepentingan umum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Launching Gerakan Jubah

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Lombok Utara Totok Surya Saputra mengatakan, alasan PT TCN tetap bekerja kendati sudah ditegur pemda, tak lain karena memenuhi kebutuhan para pekerjanya. Pasalnya, banyak pekerja yang didatangkan dari luar Lombok, apalagi memasuki momen lebaran. Namun begitu, menurut pantauan pihaknya, sudah banyak pekerja TCN yang saat ini memilih untuk pulang.

Pihaknya mengakui bahwa saat tim datang, perwakilan TCN cukup kooperatif. Mereka langsung menghentikan aktivitas pekerjaan di sana. Satpol PP akan terus memantau situasi; mengawal sehingga jika didapati aktivitas yang ilegal lagi maka pemda bisa langsung mengevaluasi izin kontrak KPBU-nya. “Kita akan terus lakukan pemantauan jika tetap tidak diindahkan maka izin-izinya bisa langsung dievaluasi,” pungkasnya. (flo/*)

Komentar Anda