Pemda Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Pendopo Bupati

DIUSUT: Polda NTB mengusut dugaan korupsi pembangunan pendopo bupati Lombok Tengah yang dianggarkan tahun 2019. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAPemkab Lombok Tengah akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi pembangunan pendopo bupati yang menelan anggaran hingga Rp 13.270.110.030 yang dikerjakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, yang sedang ditangani  Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda NTB. Pemkab menilai proyek tersebut sudah sesuai dan sudah rampung seluruhnya dan diklaim tidak ada masalah.

Sekda Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya menyatakan, semua proses pengerjaan sudah rampung dikerjakan. Kalau pun proyek tersebut ditangani APH, maka pemda akan menghormati proses hukum yang berlaku. “Pekerjaan itu sudah selesai seratus persen dan diberita yang mengatakan tidak selesai itu keliru besar. Kalau pun ditangani Polda, maka memang itu tugas dari aparat penegak hukum (APH),” ungkap Lalu Firman Wijaya, Selasa (23/8).

Terkait informasi pekerjaan konstruksi yang putus di tengah jalan dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pembangunan pendopo senilai Rp 1.087.306.580 tersebut, semuanya sudah selesai dikembalikan. “Sudah dikembalikan itu dan itu hasil audit bisa ditanyakan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jangan menggunakan tafsir lain,” ujar Firman.

Mantan Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah ini juga memastikan, semua permasalahan yang ada kaitan dengan pendopo ini sudah tuntas. Tetapi pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun pihaknya enggan menanggapi apakah sudah ada pejabat dari pemda yang sudah dipanggil terkait dengan permasalahan ini. “Sekali lagi proyek itu tidak putus di tengah jalan dan proyek itu sudah selesai berdasarkan kontrak. Tapi kalau berdasarkan masterplan pembangunan dilakukan secara bertahap tergantung keuangan daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Nyanyian Dokter Langkir Sulit Dibuktikan

Pihaknya juga tidak menjelaskan secara detail dari mana terjadi kekurangan volume sehingga ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 1.087.306.580 hingga berapa dana yang sudah dikembalikan pemda. “Yang jelas sudah dikembalikan, namun seberapa besar yang dikembalikan nanti PUPR yang menjelaskan dan pendopo bupati sekarang sudah ditempati,” tegasnya.

Seperti diketahui, pengusutan adanya dugaan korupsi pada pembangunan pendopo ini atas dasar pelimpahan dari Bareskrim Polri. Bareskrim Polri melimpahkan laporan ini ke Polda NTB tertuang dalam Surat Nomor: SP2HP/20/ III/RES.3.5/2022/Tipikor, yang ditandatangani langsung Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, tertanggal 11 Maret 2022.

Baca Juga :  Empat CPMI Korban Kapal Tenggelam Kabur

Dalam SP2HP itu tertulis, rujukan surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW) Nomor: 035/LSMNCW/XI/2021, tanggal 8 November 2021 perihal laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah pada Dinas PUPR Lombok Tengah pada kegiatan pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah.

Turut juga disampaikan pengaduan masyarakat yang dilaporkan sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelaahan dumas. Adapun hasil penelaahan dumas, ada tiga poin. Pertama, pagu anggaran untuk pendopo bupati senilai Rp 13.270.110.030 tahun anggaran 2019 dari APBD. Kedua, pekerjaan konstruksi putus di tengah jalan dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pembangunan pendopo bupati Loteng senilai Rp 1.087.306.580. Artinya, jumlah yang terbayarkan kepada pihak ketiga melebihi jumlah progres fisik yang semestinya. Ketiga, terdapat indikasi terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang mengkibatkan terjadinya kerugian keuangan negara tersebut terjadi di satu wilayah Provinsi NTB.

Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda NTB karena mengingat lokasinya berada di Polda NTB, dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1.087.306.580. (met)

Komentar Anda