Pemda Diminta Tak Persulit Izin Pembangunan Rumah Subsidi

MATARAM—Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) RI, saat ini sedang merampungkan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah terkait kemudahan perijinan untuk proses pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal tersebut agar pemerintah kabupaten/kota tidak lagi mempersulit proses perijinan untuk pembangunan rumah bersubsidi.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) RI, Maurin Sitorus memastikan dalam waktu dekat ini PP tentang penyederhanaan izin pembangunan perumahan bersubsisdi segera akan ditandatangani oleh Presiden. Dimana saat ini dalam tahap finalisasi di Kemenko Perekonomian.

“Pemerintah daerah harus mendukung program strategis nasional untuk pembangunan rumah subsidi ini dengan tidak mempersulit proses perizinan,”  kata Maurin Sitorus di Mataram.

Baca Juga :  BNI Mataram Siapkan Rp 50 Miliar Pembiayaan Rumah Subsidi

Selama ini sambung Maurin, cukup banyak keluhan dari pengembang yang masuk ke Kementerian terkait kebijakan pemerintah daerah yang mempersulit proses perijinan hingga adanya ‘pungutan liar’ dalam proses perijinan. Tak hanya itu, persoalan lahan yang begitu mahal juga menjadi salah satu keluhan dari pengembang serta menjadi kendala dalam realisasi pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Padahal, program 1 juta rumah ini di seluruh Indonesia merupakan program prioritas yang harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah. Oleh karena itu, melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2016 ini nantinya ketika mulai berlaku tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk mempersulit proses perijinan. Bahkan dalam PP itu juga diatur tentang pemangkasan banyaknya perijinan yang harus diurus oleh pengembang.

Baca Juga :  Korsleting, Rumah Hangus Terbakar

“Setelah PP ini berlaku, pemerintah kabupaten/kota harus segera menyesuaikan dengan merubah peraturan daerah (perda) yang ada. Intinya tidak mempersulit perizjinan dan tidak berbelit, tapi lebih dipersingkat, namun tetap harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku di daerah,” ujarnya.

Bahkan jika pemerintah daerah tidak mendukung program yang dilaksanakan pemerintah daerah, kata Maurin, maka Presiden akan menjatuhkan sangsi kepada kepada daerah tersebut. Karena itu, pemerintah daerah harus menyederhanakan perizinan untuk semua investasi termasuk izin untuk pembangunan perumahan bersubsiditermasuk izin untuk pembangunan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpengasilan rendah.

“Pemda bisa menerapkan perizinan terpadu satu pintu sehingga tidak terlalu panjang proses perizinannya,” kata Maurin. (luk)

Komentar Anda