Pemda Diminta Pasang Plang Segel di Gili Mas

GILI MAS: Kawasan pelabuhan Gili Mas Lembar yang dikelola oleh PT Pelindo III. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG- PT Pelindo III Lembar belum menunaikan kewajibannya membayar Bea Prolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) lahan pelabuhan Gili Mas. Sebelumnya Pelindo berjanji akan melunasi tunggakan yang ada paling lambat awal Juli ini. Total kewajiban perusahaan milik negara ini sekitar Rp 4,5 miliar yang merupakan akumulasi pajak dari tahun 2015. Bupati Lobar H. Fauzan Khalid memerintahkan Bapenda mendatangi PT. Pelindo III.

Pihak DPRD Lobar mendukung langkah tegas Pemkab Lobar menagih kewajiban pajak Pelindo. Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah, menyatakan bahwa perusahaan ini tidak konsisten dan tidak menepati janjinya membayar BPHTB ke Pemkab Lobar.

Nurhidayah menjelaskan, dalam pertemuan, GM PT Pelindo III mengaku bentuk tim di Surabaya untuk proses pembayaran. Sedangkan urusan administrasi di BPN sudah tidak ada masalah. “ Dulu mereka minta waktu satu bulan, pada saat bulan Maret, namun sampai hari ini tidak ada,” ungkapnya saat ditemui kemarin (5/7).

Dewan mendukung langkah bupati mengambil sikap tegas terhadap Pelindo. Sebagai BUMN, seharusnya perusahaan ini menjadi contoh perusahaan yang taak membayar pajak.“ Kami support Pemda untuk lebih tegas, tegas itu bisa disegel, tutup operasional, atau dengan memasang plang yang menyatakan bahwa Pelindo ini tidak taat pajak,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Klaim Tidak Ada Pengalihan Anggaran Jembatan Medas dan Midang

Di pertengahan Juli ini dewan akan mulai membahas KUA/PPAS dan APBD Perubahan 2022. Jika di dalam proses pembahasan tidak ditemukan angka riil termasuk dari BPHTB dari PT. Pelindo III, maka dewan akan memanggil manajemen perusahaan tersebut secara resmi. “ Kita akan panggil GM Pelindo untuk mengklarifikasi secara resmi. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum dan aturan ini tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” imbuhnya.

Nurhidayah juga memberi masukan ke Pemkab Lobar terkait kewajiban PT. Pelindo III ini. Ia meminta Pemda mengambil langkah. “Pemda bila perlu bersurat ke pusat. Kalau memang aksesnya kita mau tutup, kita tutup saja, tidak boleh melewati jalan pemerintah ini. Karena memang tidak ada kontribusi sama sekali,” tegas politisi Gerindra ini.

Baca Juga :  Mantan Anggota Dewan Ikut Nyalon Jadi Kades

Ia berjanji akan menolak klarifikasi personal yang dilakukan GM Pelindo III seperti sebelumnya jika klarifikasi diberikan secara tertulis. “Kalau dia mau klarifikasi secara resmi baru kita terima. Kalau masih tertulis, kami tolak,” ungkapnya.

Sebenarnya, kata Nurhidayah, ketidaktaatan membayar pajak ini bisa dipidana. Ia mengambil contoh kasus Hotel Santosa Senggigi yang disegel karena menunggak pajak. Jadi, menurutnya, tindakan harus sama. Ketegasan pemerintah daerah kepada perusahaan swasta dan perusahaan negara harus sama.

Sementara itu General Manager PT Pelindo III Lembar, Baharudin menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat rekomendasi atau Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB. Saat ini sedang berproses untuk penetapan hak oleh Kementerian Agraria di Tata Ruang (ATR). “ Sudah diberikan rekomendasi oleh BPN provinsi ke pusat untuk penetapan hak oleh Menteri ATR,” jawab Bahar singkat.(ami)

Komentar Anda