Pemda Diminta Kembalikan Tanah Pecatu

TANJUNG-Kepala Desa Sokong Kecamatan Tanjung, Ripsah meminta agar Pemkab Lombok Utara, segera mengebalikan tanah pecatu desa.

Ini menyusul berlakukanya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana dalam UU tersebut telah disebutkan bahwa pemdes memiliki kewenangan penuh untuk mengelola potensi di desanya. Salah satunya tanah pecatu yang sejak tahun 2012 telah diambilalih oleh pemda. ‘’Sesuai ketentuan yang berlaku, pemda harus untuk mengembalikan tanah pecatu tersebut. Karena pemda tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan pengelolaan terhadap tanah pecatu tersebut,’’ ungkap Ripsah.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Di Pemda

Ripsah sendiri mengaku, sudah mengusulkan kepada asosiasi kepala desa untuk meminta kembali tanah pecatu tersebut. Untuk mengembalikan tanah pecatu itu, pemda perlu membuat regulasi semacam perda atau perbup yang berkaitan mekanisme penyerahan kepada desa. Apabila sudah dikembalikan ke desa, maka pihaknya sudah mengancang-ancang untuk membuat perdes mengatur pengelolaannya sebagai salah satu sumber pemasukan desa. “Pemda harus cepat mengambil sikap, dan kami sudah menyerahkan kepada forum,” terangnya.

Ketua AKAD Lombok Utara, Jauhari yang dikonfirmasi mengakui, pihaknya telah menerima usulan tersebut dari seluruh kepala desa agar pemda mengambalikan tanah pecatu tersebut. Pengembalian tanah pecatu bersifat wajib, tidak bisa ditawar-tawar lagi. “Kami telah menghadirii workshop di Surabaya yang dipandu oleh Dirjen Pembangunan Desa KDPDTT. Secara tegas beliau menyatakan tanah pecatu wajib dikembalikan ke desa, karena tidak ada dasar hukumnya,” ungkapnya terpisah.

Baca Juga :  Pecatu Kades Bilebante Dikuasai Paksa

Dikatakannya, aset ini termasuk salah satu sumber pendapatan desa yang tertuang di UU No. 6/2014 dan PP No. 43/2014. (flo)

Komentar Anda