Pembunuhan Mahasiswi Poltekkes Mataram Dituntut 20 Tahun

Pembunuhan Mahasiswi Poltekkes
DITUNTUT: Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Poltekkes Mataram, Putu Winda Kartika Dewi yakni Raden Muhammad Agus alias Kobar jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (5/9).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pelaku pembunuhan mahasiswi Poltekkes Mataram, Putu Winda Kartika Dewi, yakni Raden Muhammad Agus alis Kobar dituntut hukuman 20  tahun penjara.

Demikian tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum Julianto  dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis  (5/9). Menurut jaksa Julianto, terdakwa Kobar  bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 339 KUHP.

Di depan terdakwa  yang didampingi penasehat hukumnya, Deny Nur Indra, jaksa Julianto meminta majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan.

“Terdakwa Raden Muhammad Agus alias Kobar  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan pencurian. Menuntut majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata jaksa Julianto  membacakan isi tuntutannya.

Pada bagian lain dalam tuntutannya, JPU  mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa seseorang.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan terdakwa tidak pernah dihukum,” ungkapnya.

Terhadap tuntutan tersebut, Kobar melalui penasihat hukumnya, Deny Nur Indra meminta waktu  sepekan untuk menyampaikann pembelaan.

Diketahui, awal mula kasus ini ketika dia  memancing belut di saluran air tepat di depan kos korban, Selasa (22/7) lalu, sekitar  pukul 19.00 Wita. Saat memancing tersebut korban melintas menggunakan sepeda motor dan saat itu ada cipratan air yang mengenai terdakwa.

Sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa  mendatangi korban yang sedang duduk di teras kos. Sat itu terdakwa kemudian mempermasalahkan air yang mengenainya saat korban melintas. Namun korban tidak minta maaf dan langsung masuk ke kosnya. Merasa tersinggung terdakwa langsung masuk ke kamar kos dan mencekik leher korban dari arah belakang

Selanjutnya terdakwa membanting tubuh korban ke kasur dengan tetap mencekik leher korban sembari menduduki perut korban dimana saat itu korban berontak. Setelah korban tidak bergerak terdakwa mengikat kedua kaki dan tangan menggunakan tali sepatu serta serta mengikat leher korban menggunakan handuk. Selanjutnya terdakwa memasukkan tubuh korban ke dalam ember dimana sebelumnya terdakwa menelanjangi korban dan memasukkannya ke dalam jas hujan.

Terdakwa kemudian keluar kamar kos dan mengambil motor milik korban yang terparkir di garasi kos. Motor tersebut dimasukkan ke dalam kos kemudian menaikkan ember yang berisi tubuh korban dan mengikatnya. Setelah itu terdakwa mengambil barang korban berupa hp, laptop, tas berisi kosmetik, dan dompet berisi uang Rp 200 ribu.

Sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa membawa membuang korban ke sungai Dusun Bakong Dasan Desa Lembar Kecamatan Lembar Lombok barat. Usai membuang mayat korban pelaku kembali menggunakan sepeda motor korban dan mengganti platnya. Sementara handphone dijualnya melalui online seharga Rp 900 ribu, laptop digadai seharga Rp 300 ribu dan uang Rp 200 ribu diambilnya. (der)

Komentar Anda