Pembunuh Pelajar SMP Ditangkap

PRAYA-Dugaan pemerkosaan dan pembunuhan Uswatun Hasanah, 14 tahun, asal Dusun Patra Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, akhirnya terendus.

Polisi berhasil meringkus terduga eksekutor pelajar SMP Satu Atap 7 Praya Barat itu, Rabu malam (14/9). Informasi yang dikemas koran ini, terduga pelaku tak lain bocah ingusan berusia 15 tahun. Dia merupakan warga Dusun Open Pancor Desa Mangkung, inisial ONG.

Tetangga korban, Majrun yang dikonfirmasi menuturkan, bahwa pelaku sudah ditangkap polisi. Pelaku merupakan pemuda tanggung asal kampung sebelah. Polisi membutuhkan waktu beberapa hari saja untuk mengungkapnya.

Awalnya, anggota DPRD Lombok Tengah ini, tak menyangka jika gadis belia  malang itu adalah korban kekerasan seksual. Tadinya, dia dan warga setempat mengira bahwa korban murni meninggal dunia karena tenggelam di waduk Jangkih Jawe Desa Mangkung. Karena selama ini, korban dikenal masih sangat lugu dan polos. Korban terlihat sebagai anak yang sangat penurut kepada neneknya selama ini. Sehingga tak ada seorang pun yang menyangka, bahwa dia adalah korban pembunuhan. ‘’Awalnya, kami sama sekali tak menyangka jika anak ini korban pembunuhan,’’ tutur Majrun, kemarin (15/9).

Bagaimana kemudian dengan cerita empat orang anak yang menjadi saksi mata sebelumnya? Majrun menukas kembali semua cerita sebelumnya itu, bahwa korban mati tenggelam. Setelah diusut punya usut, saksi yang merupakan bocah ingusan itu (kelas 1, 3, 4, dan 5 SD) kemudian dikumpulkan. Mereka diminta menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada masyarakat dan polisi.

Baca Juga :  Cemburu, MS Bacok Satar Hingga Tewas

Barulah fakta sebelumnya berbalik dan terbongkar. Ceritanya, korban dan empat saksi memang pergi mandi ke waduk itu, sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (9/9). Sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku kemudian datang menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian mengajak korban ke tempat yang agak sepi, berjarak cukup jauh dari empat saksi lainnya.

Tak lama kemudian, empat saksi ini mendengar teriakan berontak dari korban. Keempat saksi ini kemudian menghampiri korban, namun pelaku langsung mengancam akan melempar mereka dengan batu. Takut dengan ancaman itu, empat saksi itu kemudian berlari pulang dan meninggalkan temannya menjadi mangsa kebiadaban pemuda tanggung itu.

Masih dalam kesaksian empat kawan korban, mereka juga sempat melihat pelaku menusukkan obeng di badan korban. Sehingga diduga kuat, luka tusukan ini yang membuat korban meninggal dunia. ‘’Dugaan kita korban dan pelaku sudah saling kenal terlebih dulu. Dan diduga juga, korban dibuang setelah meninggal,’’ papar Majrun.

Pasalnya, kata dia, jika korban dibuang semasih hidup, maka akan membengkak. Karena semua lubang di tubuhnya akan berfungsi untuk dimasuki air. Tapi, ketika korban sudah mati, maka kemungkinan membengkaknya akan lama.

Baca Juga :  Pengakuan Pelaku Pembunuh Anak Kandungnya Sendiri

Nah, dari cerita empat saksi itulah kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut. Awalnya, empat saksi ini bercerita, bahwa pelaku memiliki ciri-ciri rambut ala anak Punk. Yakni gundul di pinggir dan seperti bulu kuda di tengah berwana pirang.

Polisi mengumpulkan pemuda tiga dusun dengan meminta bantuan kepala dusun setempat. Tapi, hanya di Dusun Open Pencor itu yang sesuai. ‘’Makanya ONG ditahan karena diduga sebagai pelaku berdasarkan kesaksian empat teman korban,’’ tandas Majrun.

Kasubag Humas Polres Lombok Tengah, AKP Made Suparta yang dikonfirmasi membenarkan ada seorang pemuda tanggung yang ditahan pihaknya. Hanya saja, Suparta mengaku belum tahu persis kasus yang dilakoni pemuda tersebut. ‘’Informasinya ada tapi saya belum tahu persis apa kasusnya, apakah pembunuhan pelajar itu atau bukan,’’ katanya.

Kapolsek Praya Barat, AKP Gede Ayradana membenarkan penahanan ini. Hanya saja, masalah ini sudah dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah. Pihaknya hanya sebatas berkoordinasi dan dengan pihak polres. ‘’Ini kasus besar dan kita sudah serahkan semuanya ke Polres. Termasuk hasil otopsinya,’’ kata Arya.

Sementara Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan. (cr-ap/dal)

Komentar Anda