Pembunuh Miskiah Didakwa Pasal Hukuman Mati

Pembunuh Miskiah Didakwa Pasal Hukuman Mati
DIDAKWA: Ketiga terdakwa perkara pembunuhan Miskiah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (19/9).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus pembunuhan Miskiah, 53 tahun, warga Dusun Kekeri Barat Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, memasuki babak baru.

Kamis (19/9), ketiga terduga pembunuh Miskiah didudukkan di kursi pesakitan. Yakni Suparman Bahuri, Iswandi Iswanto, dan Satria Sofiandi. Ketiga terduga eksekutor ini tak lain adalah kerabat korban Miskiah. Suparman Bahuri sendiri adalah anak asuh Miskiah sejak balita. Bahkan, Suparman sudah disekolah hingga menjadi sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Sedangkan Iswandi Iswanto dan Satria Sofiandi adalah kakak beradik yang merupakan anak tiri korban Miskiah. Awalnya, anak asuh dan anak tiri berkomplot untuk mencuri uang ibunya. Aksi bejat itu dilakukan Suparman, Iswandi, dan Satria karena salah informasi.

Awalnya, Suparman mengira ibu asuhnya menerima bantuan uang sebesar Rp 50 juta. Mengingat, rumah ibu asuhnya masuk kategori rusak berat. Sehingga mendapatkan bantuan sebesar Rp 50 juta. Cuma saja, dalam faktanya Miskiah tidak pernah menerima uang bantuan tersebut.

Barawal dari keinginan menguasai harta ibu asuhnya itulah, Suparman merencakan perbuatan bejatnya. Namun, untuk memuluskan rencananya ia mengajak Iswandi dan Satria. Waktu itu, kakak beradik itu sedang berada di rumah ibu kandungnya di Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.

Sekitar pukul 20.00 Wita, Kamis malam (2/5/2019, Suparman yang sudah merencanakan niat jahatnya kemudian menghubungi Iswandi dan Satria. Suparman menjanjikan uang kepada Iswandi dan Satria dengan syarat mereka harus segera datang ke Kekeri Lombok Barat. Karena dijanjikan uang, kakak beradik inipun langsung meluncur ke Lombok Barat menggunakan sepeda motor Iswandi sekitar pukul 21.30 Wita.

Sekitar pukul 23.30 Wita, Iswandi dan Satria tiba di Kekeri. Supar, Iswandi, dan Satria kemudian bertemu di kebun dekat rumah Miskiah. Suparman dan Satria kemudian pergi melihat situasi di rumah Miskiah. Sedangkan Iswandi disuruh tetap menunggu di kebun.

Melihat situasi di rumah korban masih ramai, Suparman dan dan Satria kembali ke tempat semula untuk menunggu waktu sepi. Saat menunggu tersebut, Satria sempat bertanya kepada Suparman ‘’kenapa mau ambil uang diam-diam. Kenapa ndak minta aja caranya?” tanya Satria.

Mendengar pertanyaan tersebut, Suparman kemudian menjawab, “Udah saya minta. Bu Mis terima uang bantuan gempa dari pemerintah, saya suruh belikan sepeda motor tetapi dia tidak mau. Terpaksa saya ambil diam-diam sekarang,’’ kata Suparman menjawab pertanyaan Satria.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Jumat (3/5) dini hari, ketiganya kemudian bergerak menuju rumah korban. Sesampainya di sana, Iswandi diminta berjaga di luar. Sedangkan Suparman dan Satria masuk rumah korban. Suparman kemudian memasukkan tangannya melalui ventilasi dekat pintu untuk kemudian membukan pintu dari dalam dengan tangannya. Setelah masuk, Suparman kemudian mematikan listrik dari standarnya dan langsung masuk ke ruangan tengah.

Suparman yang juga tinggal di rumah itu dengan leluasa menjelajah seisi rangan. Ia kemudian masuk ke kamar korban sambil membawa sepotong balok. Kayu yang sebelumnya digunakan mengganjal pintu rumah itu kemudian digunakan memukul korban. Aksi itu dilakukan guna mempermudah mengambil barang-barang korban.

Pukulan Suparman tepat mengenai kepala korban. Miskiah pun tersungkur dan berusaha berteriak minta tolong. Tidak ingin suara korban didengar warga sekitar, Suparman kemudian langsung mengambil parang di rumah korban. Dengan parang itulah, Suparman menetak kepala  dan leher Miskiah hiangga tewas.

Anak asuh dan anak tiri itu kemudian berhasil menemukan uang Miskiah sebesar Rp 600 ribu. Selain itu, mereka juga berhasil mengambil sebuah ponsel Miskiah. Kronologis itu terungkap pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, kemarin (19/9).

Atas kejadian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, Julianto membacakan dakwaannya terhadap Suparman Bahuri selaku pelaku utama dengan pasal 365 ayat 4 KUHP. Yakni diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih. Karena selain mengakibatkan kehilangan hartanya, korban juga meninggal dunia. “Akibat perbuatan terdakwa, selain kehilangan uang dan handphone, Maskinah (korban) juga meninggal dunia akibat luka di beberapa bagian tubuhnya,’’ ungkap Julianto membacakan dakwaanya.

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa Suparman melalui penasihat hukumnya, Deny Nur Indra mengaku tidak keberatan dan tidak akan mengajukan eksepsi. “Langsung ke pembuktian saja,” kata Deny.

Sementara penasihat hukum Iswandi Iswanto dan Satria Sofiandi, Irfan Suryadinata dan Mustari mengaku keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi. “Kami minta waktu seminggu untuk mengajukan eksepsi yang mulia,’’ kata Irfan. (der)

Komentar Anda