Pembunuh Mahasiswi Unram Divonis 14 Tahun

DIPUTUS: Terdakwa Rio Prasetya Nanda saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/5). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Sidang kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Linda Novitasari dengan terdakwa Rio Prasetya Nanda memasuki agenda pembacaan putusan. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/5), Rio divonis 14 tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Hiras Sitanggang menyatakan terdakwa Rio terbukti bersalah membunuh kekasihnya Linda. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP. “Menyatakan terdakwa Rio Prasetya Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 15 tahun,” vonis Hiras Sitanggang.

Perbuatan menghilangkan nyawa orang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 20.30 Wita di BTN Royal Mataram di jalan Arafah II No 4 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Kejadiannya bermula ketika korban mendatangi rumah terdakwa kemudian duduk di sofa dan berbincang-bincang.

Setelah itu sekitar pukul 18.30 terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di sana terdakwa dan korban berhubungan badan. Selesai berhubungan badan terdakwa kemudian meminta pulang ke rumah orang tuanya di Janapria, Lombok Tengah. selanjutnya bakal mengantar adiknya ke Bali untuk mengikuti tes STSN selama dua hari.

Baca Juga :  DPO Curas Ditangkap Polisi

Mendengar hal itu korban tidak mengijinkannya sehingga terjadilah pertengkaran. Saat pertengkaran tersebut korban sempat mengancam terdakwa untuk bunuh diri menggunakan pisau tetapi berhasil dicegah oleh terdakwa dengan merayu dan memeluk korban.

Selang beberapa menit kemudian terdakwa kembali meminta izin untuk mengantar adiknya ke Bali tetapi korban tetap tidak mengizinkannya. Terdakwa kemudian secara diam-diam mengemas barangnya dan keluar. Namun dikejar oleh korban sembari membawa  anak panah dari besi dan mengacungkannya ke arah terdakwa.

Terdakwa kemudian mengurungkan niatnya untuk pergi dan kembali ke dalam rumah. Setelah itu terdakwa ditelepon oleh ibunya dan diminta pulang. Terdakwa kembali meminta izin untuk pergi tetapi korban tetap tidak mengizinkannya sembari mengacungkan anak panah kembali arah terdakwa.

Terdakwa yang kesal kemudian merampas anak panah tersebut sembari mengatakan “Jangan macam-macam bahaya ini” dengan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri.

Baca Juga :  Loteng Juara Kasus Kriminal Anak

Melihat korban yang tak sadarkan diri terdakwa kemudian sempat merokok  sembari berpikir untuk menggantung korban agar korban terkesan gantung diri. Terdakwa kemudian keluar membeli tali ke Kekalik dengan ukuran 4 meter seharga Rp 16.000. Setelah itu terdakwa kembali ke BTN Royal Mataram.

Tali itu kemudian digunakan untuk menggantung korban di plafon rumah. Setelah menggantung korban, terdakwa kemudian langsung pulang ke Lombok Tengah.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Dimana oleh JPU Taufik, terdakwa Rio dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Dalam memvonis terdakwa, hakim  mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa orang lain beserta janinnya. Kemudian hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Meski sudah diputus tetapi putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap terdakwa Rio.

Kemudian JPU juga demikian. “Pikir-pikir juga yang mulia,” ujarnya JPU Taufik. (der)

Komentar Anda