Pembunuh Baiq Masnah Terungkap Dari Jejak Digital

JUMPA PERS: Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menggelar jumpa pers kasus pembunuhan Baiq Masnah yang dilakukan oleh Fathurrahman. (Haerudin/radarlombok.co.id)

PRAYA — Penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) terus mendalami kasus pembunuhan Baiq Masnah (40 tahun) warga Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah Kasus pembunuhan ini terbongkar berawal dari jejak digital yakni pelacakan nomor handpone korban.

Dimana pelaku yang tidak lain selingkuhan korban, Fathurrahman (38 tahun) warga Desa Persiapan Kerama Jati Kecamatan Pujut Lombok Tengah sering mengatasnamakan dirinya Baiq Masnah dan kerap mengirimkan pesan singkat lewat whatsapp kepada keluarganya di Desa Kateng. Setelah ditelusuri, ternyata sinyal handpone tersebut berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku mengamankan diri.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, menegaskan bahwa peroses penyelidikan kasus ini memang membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini disebabkan karena minimnya alat bukti dalam kasus tersebut. “Tapi ternyata pelaku sering mengirimkan kabar ke keluarga korban seolah- olah yang memberikan kabar ini adalah korban,” ungkap Kapolres.

Hal ini kemudian membuat penyidik menjadi curiga. Setelah diintrogasi pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral. Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pada 27 Agustus 2020 lalu. “Pelaku memberikan air minum yang sudah diisi racun di berugak tidak jauh dari lokasi kejadian. Tidak berselang lama setelah korban minum racun, korban langsung pingsan dan meninggal. Sehingga pelaku langsung memakamkan korban. Korban ini masih berstatus istri orang yang saat ini sedang berada di Malaysia menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI),”tegasnya.

Mayat Masnah dikubur pelaku di dekat pondasi rumah di pinggir jalan perbatasan Desa Pengembur dengan Desa Tanaq Awu Kecamatan Pujut. Polisi lalu melakukan pembongkaran sekitar pukul 05.00 Wita, Kamis (3/12/2020). Mayat korban tinggal tulang belulang ini dibungkus selembar kain.

Esty menegaskan jika pelaku tega melakukan aksi ini karena korban tengah hamil. Dari hasil otopsi, janin yang berada dalam kandungan korban ini diketahui berumur tujuh bulan. Dimana, pelaku dan korban memang diketahui telah memadu kasih terlarang dan membuat korban berbadan dua. “Jadi orok bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap antara pelaku dan korban. Sehingga pelaku diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korban, karena tidak ingin bertanggungjawab atas kehamilan korban. Karena desakan dari keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban, akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,”tegasnya.

Sementara paman korban yakni H Lalu Abdul Hadi meminta kepada kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang tega membunuh korban. Pasalnya pelaku tidak hanya membunuh korban, tapi juga janin yang ada dalam perut korban. “Kami minta agar pelaku dihukum seberat- beratnya. Ini kalau ditahu pelaku ada di Polres, maka tiga truk warga akan datang, tapi kami mengira diamankan di tempat lain,” ungkap H Lalu Abdul Hadi.

Pihaknya menegaskan, keluarga sering menerima pesan dari korban bahwa sedang berada di Bali bahkan ada di Sumbawa. Ternyata yang memberikan informasi ini adalah pelaku yang berpura- pura dari korban. “Jadi kita akan kawal kasus ini agar pelaku diberikan hukuman mati,”tegasnya.

Ia menegaskan, memang sudah lama keluarga korban memiliki firasat buruk, dimana suami korban yang saat ini berada di Malaysia sering bermimpi isterinya sedang berada di tengah api dan tidak bisa ia selamatkan. “Bahkan suaminya di Malaysia sudah meminta keluarga membelikan batu nisan. Banyak firasat yang keluarga rasakan,”terangnya.(met)

Komentar Anda