SELONG—Dinas Kependudukan dan Catata Sipil ( Disdukcapil) Lombok Timur (Lotim) tak lagi mempersulit masyarakat yang akan mengurus data kependudukan, khusunya pembuatan akta kelahiran.
Masyrakat pun kini diberikan kemudahan untuk mengurus hal itu. Dengan dikeluarkan aturan baru, Permendagri nomor 9 tahun 2016 terkait Percepatan pencakupan akta kelahiran. Masyarakat yang menikah namun status pernikahanya tidak tercatat di pemerintahan, mereka cukup mengajukan surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak ( PPJM) dilengkapi persyaratan lainya sehingga akta bisa diterbitkan.
Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan sekitar dua minggu lalu. Untuk penerapan, aturan baru tersebut sudah mulai disebarluaskan ke semua kecamatan. Dengan demikian, proses pembuatan akta bagi masyarakat yang pernikahanya tidak resmi, cukup dengan memberikan pernyataan pribadi dari yang bersangkutan diperkuat dengan saksi-saksi.
"Ketentuan di PPJM itu, berupa pernyataan telah menikah dan saksi-saksi. Cukup dengan ini bisa dibuatkan akta," ungkap Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Lotim, H. Ripaan kemarin, Rabu (18/5).
Sebelum aturan itu keluar lanjutnya, pembuatan akta kelahiran bagi yang menikah secara tidak resmi tetap bisa dilakukan. Namun syaratnya, harus ada keterangan dari desa.
Ketentuan itu, jelasnya, tidak hanya diberlakukan di Lotim saja. Melainkan diterapkan secara nasional di semua kabupaten di seluruh Indonesia. Kemudahan ini tujuannya untuk mencapai target 80 persen capaian pembuatan akta secara nasional.
Untuk pembuatan akta sendiri sejak tahun 2011 hingga 2015 jumlah akta yang telah diterbitkan Disdukcapil mencapai 845. 556 akta untuk berbagai usia. Jumlah ini setara sekitar 65.99 persen dari total penduduk Lotim yang sebanyak 1, 281 juta jiwa. Dengan rincinya, tahun 2011, sebanyak 68. 162 akta, 2012 sejumlah 121.258 akta, 2013 berjumlah 107. 309 akta 2014 sebanyak 154. 290, akta dan 2015 394. 537 akta.
Secara umum, sebut Hirpan ketentuan pembuatan akta, masyarakat diharuskan melengkapi persyaratan berupa, kartu keluarga asli, fotokopi keterangan lahir, ijazah terakhir. Ketentuan lainnya, fotokopi raport bagi yang sekolah, dan fotokopi buku nikah bagi pernikahanya tercatat di pemerintahan. (lie)