Pembuat STNK Palsu Dibekuk

Pembuat STNK Palsu
PALSU : Polisi memperlihatkan pelaku pembuat STNK palsu berikut contoh STNK yang sudah dibuat kemarin. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Tim Sat Reskrim Polres Mataram menangkap seorang laki-laki pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Diduga dia adalah bagian dari sindikat STNK palsu yang tengah diburu polisi.

Yang ditangkap adalah PW alias Gejer, 38 tahun, warga Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Senin (11/2) di salah satu di rumah makan di Desa Bengkel Kecamatan Labuapi Lombok Barat.

BACA JUGA: Ketahuan Kampanyekan Istri, Kadis Pariwisata Loteng Terancam Dibui

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menjelaskan, pelaku sudah dua bulanan menjalankan bisnis gelap tersebut. Modusnya biasa, masyarakat memesan STNK palsu tersebut kepada pelaku, kemudian setelah dicatat nomor mesin dan plat kendaraan yang dipesan pelaku langsung membuatnya.

”Pembuatan STNK dilakukan di rumahnya dengan mengubah atau mengedit notice pajak STNK baik itu kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) melalui aplikasi di laptop. Setelah itu diprint dan dibubuhi tandatangan pihak kepolisian sehingga terlihat seperti asli,” jelasnya.

Setelah STNK selesai dikerjakan, pelaku kemudian menjualnya dengan tarif  Rp 2 juta STNK roda empat dan Rp500 ribu untuk STNK roda dua.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Riadi, seorang penadah barang curian. Kepada polisi Riadi menerangkan telah memesan dan membuat STNK R2 Kawasaki Ninja palsu ke pelaku Gejer. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.” Polisi berpura-pura memesan STNK kepada pelaku Gejer.Selanjutnya terjadi kesepakatan bertemu di rumah makan Murah Meriah di Desa Bengkel Lombok Barat. 

Tiba di lokasi, pelaku  langsung ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Saiful.

Selanjutnya rumah pelaku digeledah.Di rumahnya polisi menemukan barang bukti berupa perlengkapan untuk membuat STNK terdiri dari laptop, printer, kertas, dan lainnya.

Radar Lombok sempat mewawancarai pelaku. Ia mengakui perbuatannya. “ Yang sudah jadi baru 11  STNK,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ratusan Liter Tuak Disita Satpol PP Lombok Timur

Pelaku mengaku belajar cara membuat STNK tersebut dari temannya.”Saya kenal dia di penjara waktu itu saya ditangkap karena kasus 480 (penadah). Ketika sama-sama sudah bebas, saya menemuinya dan sering jalan bareng. Tidak lama setelah itu saya belajar darinya cara membuat STNK. Awalnya saya dapat aplikasinya terlebih dahulu kemudian saya pelajari ternyata saya bisa. Saya kemudian cari bahan-bahannya di toko dan mulai mempraktekkannya,” jelasnya.

Ia dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman selama dua tahun penjara.(cr-der)

Komentar Anda