Pembobolan Dana Bank NTB Syariah Rp 10 Miliar, Kukuh: Tak Ada Nasabah Dirugikan

H Kukuh Rahardjo (dok/)

MATARAM –Pembobolan dana Bank NTB Syariah hingga disebut-sebut mencapai Rp 10 miliar oleh oknum pegawainya sendiri mengagetkan banyak pihak.

Direksi Bank NTB Syariah sendiri secara resmi telah melaporkan kasus ke Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (30/3). Direktur Utama PT Bank NTB Syariah H Kukuh Rahardjo memastikan, dalam kasus tersebut, tidak ada nasabah yang dirugikan. Dana yang diambil oleh oknum pegawai Bank NTB Syariah berinsial PS tersebut adalah dana Bank NTB Syariah sendiri di luar dana nasabah. ” Tidak ada kerugian di pihak nasabah, karena sebenarnya pencatatan ini di bank yang memang transaksinya disalahgunakan oleh oknum pelaku,” terangnya.

Kukuh juga meminta masyarakat dan nasabah tidak perlu khawatir dalam bertransaksi di Bank NTB Syariah. Karena temuan ini justru adalah hasil perbaikan yang dilakukan manajemen Bank NTB Syariah secara menyeluruh pasca konversi menjadi Bank Umum Syariah sejak September 2018 yang lalu. “Nasabah atau masyarakat tak perlu khawatir, bahkan curiga adanya konspirasi. Karena manajemen memastikan komitmen penyelenggaran bank yang menjunjung tinggi kepercayaan nasabah dan tidak mentolerir adanya penyalahgunaan,” jelas Kukuh.

Bank NTB Syariah menemukan kejanggalan tersebut pada Januari 2021. Kemudian setelah didalami dan ditemukan transfer dana mencurigakan, kemudian dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Februari 2021. Bahkan, oknum berinisial PS diduga menyelewengkan dana sejak 2012 silam.

“Langkah pertama kita melapor kejadian pada OJK yang mengawasi perbankan, karena kita memiliki komitmen yang tegas dan tidak mentolerir penyalahgunaan kewenangan, sehingga tidak ada konspirasi maupun niat buruk,” jelasnya.

Direksi Bank NTB lalu melaporkan kasus ini ke Polda NTB. “Intinya kami sangat serius menyelesaikan masalah ini dengan baik dan tetap memegang azaz praduga tak bersalah. Makanya kami melaporkan temuan internal dan progres perkembangan permasalahan ini ke OJK sejak tanggal 5 Februari 2021 dan hari ini (Selasa,30/3/2021) ke pihak kepolisian. Mudah-mudahan pihak kepolisian dapat segera membantu mengungkapkan dengan jelas,” kata Kukuh.

“Kami mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk bersama-sama mempercayakan pananganan dan penyelesaian permasalahan ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian,” imbaunya.(rl)