Pembobolan Bank NTB Syariah, Penyidik Tunggu Saksi OJK

illustrasi

MATARAM–Proses penyidikan kasus pembobolan dana Bank NTB Syariah masih bergulir di Polda NTB.

Dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB masih menunggu saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sampai saat ini kita masih mengajukan saksi ahli ke OJK. Dari OJK ini belum memberikan kabar penunjukan saksi ahli. Cuma kurang kita sementara pada saksi ahli,” ungkap Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana melalui Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP I Komang Satra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/2).

Saksi ahli yang akan digunakan satu orang. Dikatakan, pengajuan saksi ahli ke OJK sudah dua minggu lamanya. Namun belum ada kejelasan. Yang jelas, pihaknya bersama OJK sudah melakukan komunikasi dan masih menunggu penunjukan saksi ahli dari OJK Pusat.  “Tapi kalau sudah ada penunjukan, nanti apakah dari OJK pusat atau OJK sini (provinsi) yang ditunjuk sebagai saksi ahli. Setelah itu kita akan lakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga :  Setor Rp 402 Juta Denda Terpidana Korupsi

Dalam kasus ini, P selaku penyelia Transaksi Dalam Negeri (TDN) PT Bank NTB Syariah dilaporkan melakukan pembobolan dana bank. Dari hasil audit yang dilakukan, terjadi perbedaan kerugian negara yang ditemukan. Berdasarkan hasil audit eksternal, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih. Sedangkan hasil audit internal ditemukan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar lebih. Adapun hasil audit yang akan digunakan ke depan lanjutnya adalah hasil audit internal, dikarenakan lebih lengkap dan disertakan juga dengan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga :  Diduga Kecanduan Judi Online, Tiga Pria Nekat Curi Sepeda

“Hasil audit eksternal dilakukan secara global. Jadi yang kita gunakan yang internal ini karena itu lebih lengkap. Ada perbedaan di eksternal dan internal, mungkin karena ada yang mendahului audit dan ada yang belakangan, sehingga ada ditemukan perbedaan,” sebutnya.

Aksi pembobolan diduga kuat dilakukan P dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Total dana nasabah yang diduga dibobol P ini sekitar 404 nasabah. Aksi P itu baru terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. Namun, P masih enggan pindah ke tempat kerja barunya. Sementara di sisi lain, pegawai pengganti P menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun. Semua kejanggalan itu ditemukan sejak P duduk di kursi posnya selama ini. (cr-sid)

Komentar Anda