MATARAM — Pembobol Toko di Sweta Indah Blok Y No. 05 Bertais, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berhasil dibekuk aparat kepolisian. Pelakunya yaitu Adi alias Gojin, 18 tahun, dan Budiman, 23 tahun, warga Karang Rudun, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Keduanya berhasil ditangkap kemarin dirumahnya masing-masing,” kata Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur, Senin kemarin (10/8).
Penangkapan dilakukan atas dasar adanya laporan korban dengan LP / 142 /VIII/2020/NTB/Res. Kota Mataram/Sek.Cakranegara, Tanggal 4 Agustus 2020. Dimana korban melaporkan kehilangan beberapa barang yang ada di tokonya seperti 30 karung biji kopi mentah, 20 karung beras ketan, 2 dus sarung merek wadimor, dan uang tunai Rp 6 juta. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta.
“Laporan korban kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan keterangan yang mengarah ke pelaku. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan akhirnya tertangkap sekarang,” ungkap Zaky.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku masuk ke toko korban dengan cara naik melalui atap toko. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam toko dengan menggunakan tali. Baru kemudian pelaku menguras habis isi toko korban.
Untuk mengeluarkan barang curiannya tersebut, pelaku merusak terali jendela. Setelah semua barang korban dikuras habis, pelaku mengangkutnya menggunakan mobil pick up, dan selanjutnya dijual kepada seseorang bernama Julaidin. “Ia juga sudah kita amankan,” paparnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Cakranegara, guna proses hukum lebih lanjut. (der).