Pembobol Toko Bangunan di Pagutan Diringkus

M alias Yan, pembobol Toko Bangunan Sumber Kaya di Pagutan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–M alias Yan (39), warga Lingkungan Presak Timur, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram terpaksa berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pagutan karena diduga sebagai pembobol toko bangunan di Lingkungan Asak, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram pada 29 November 2020. “Yang bersangkutan kami tangkap pada Rabu kemarin (3/3) di Dusun Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kapolsek Pagutan, Iptu Ketut Artana, Kamis (4/3).

Penangkapan pelaku ini kata Artana berdasarkan laporan polisi: LP/K/100/XI/2020/NTB/Resta.Mataram/Sek.Pagutan. Di mana telah terjadi aksi pencurian di Toko Bangunan Sumber Kaya. Barang korban yang hilang berupa betel, parang, obeng, oli sepeda motor, serta sejumlah uang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.500.000. Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Dari sana kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku. “Anggota kemudian memburunya dan baru tertangkap sekarang,” ujarnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan. Di mana aksi tersebut dilakukan seorang diri. Pelaku masuk ke dalam toko bangunan dengan cara merusak atap seng bagian belakang toko. Selanjutnya mengambil barang barang yang berada di dalam toko dan sejumlah uang yang berada di dalam laci meja kasir. “Saat kejadian, sekitar  toko dalam keadaan sepi dan korban sedang berada di rumah,” ujarnya.

Barang yang didapat pelaku dari toko kemudian sebagian langsung dijual dan sebagian digunakan olehnya. Polisi pun telah menyita sebagian barang yang telah dicuri yakni 1  parang, 1 betel, dan 3 obeng. Guna proses hukum lebih lanjut pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Pagutan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda