
MATARAM – Unit Reskrim Polsek Sandubaya mebekuk MS pria 31 tahun, asal Pagutan, Kota Mataram. Ia adalah pelaku pembobol SMKN 7 Mataram.
“Iya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat),” kata Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah.
MS diketahui sebagai residivis. Polisi mengamankannya ketika tidur pulas di tempat kerjanya, Selasa (31/1), sekitar pukul 16.00 WITA. “Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” sebutnya.
Identitas pelaku terendus setelah polisi menemukan barang bukti berupa kulkas yang sudah dijual. Berdasarkan hasil interogasi dari pembeli barang tersebut, identitas MS diketahui. “Kami juga mendapatkan rekaman CCTV yang memperkuat bahwa MS-lah pelaku,” bebernya.
Dari rekaman CCTV, pelaku menjalankan aksinya Kamis malam (12/1) lalu, sekitar pukul 21.00 WITA. Pihak sekolah mengetahui adanya pencurian tersebut pagi harinya, sekitar pukul 09.30 WITA. Pelaku menjalankan aksinya ketika sekolah sedang sepi.
Pelaku masuk ke sekolah dengan cara merusak pagar depan, dan keluar membawa barang curiannya lewat belakang. “Barang yang hilang itu sebuah kulkas, mesin sedot air, mesin penggiling tepung dan tabung gas 3 kg,” sebutnya.
Untuk kulkas itu, sudah dijual oleh pelaku seharga Rp 1,5 juta. Terhadap pembelinya, hanya dijadikan saksi, karena tidak mengetahui bahwa barang yang dibeli merupakan barang hasil curian. “Uang hasil jual barang curian, digunakan pelaku untuk foya-foya,” ujarnya.
Terhadap pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (cr-sid)