Pembobol Gudang Ekspedisi Dibekuk

PEMBOBOL GUDANG: Aparat Polsek Cakranegara berhasil membekuk SH alias Coleng, warga Dasan Cermen, yang adalah pelaku pembobolan gudang ekspedisi di Cakranegara. (ist for radarlombok.co.id)

MATARAM—Pelaku spesialis pembobol gudang ekspedisi berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Pelaku berinisial SH alias Coleng, 35 tahun, warga Dasan Cermen, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. “Pelaku kami tangkap dini hari kemarin sekitar pukul 00.30 Wita di rumahnya,” ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaki Magfur, Jumat (24/4).

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban dengan nomor laporan LP/K/73/IV/2020/NTB/Resta Mataram/Sek.Cakranegara, tertanggal 22 April 2020. Dimana salah satu gudang ekspedisi milik PT Gajah Gotra Bali telah dibobol maling. Akibatnya beberapa barang disana hilang.

Laporan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti polisi dengan turun ke TKP, dan memeriksa saksi-saksi. Dari sana didapatkan  ciri-ciri dan identitas pelaku. Polisi pun melakukan pengejaran dan baru berhasil menangkapnya kemarin.

Dalam upaya penangkapan, polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku. Namun itu tak berlangsung lama. Sebab, berkat kesigapan polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Ada yang menarik saat penangkapan, dimana pelaku langsung menangis dan minta ampun kepada polisi. Hanya saja hal itu tidak merubah keputusan polisi untuk menangkap dan memenjarakan pelaku.

Usai pelaku ditangkap, polisi kemudian mencari barang yang telah dicuri pelaku. Polisi pun berhasil menemukannya. Hanya saja jumlah barang yang dicuri berkurang 1 dus. Pelaku beserta barang bukti hasil curian kemudian dibawa ke Polsek Cakranegara, guna proses hukum lebih lanjut.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan aksinya dengan seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian polisi, masuk ke TKP dengan melompati gerbang. Selanjutnya merusak terpal penutup truk. Pelaku selanjutnya mengambil 16 dus pasta gigi.

Perbuatan ini ternyata bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. Dari pengakuan pelaku di hadapan polisi, dia sudah lima kali membobol gudang di tempat yang berbeda-beda. Hanya saja baru kali ini tertangkap. Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (der)

Komentar Anda