Pembobol Brankas ATM Berhasil Dibekuk

Pelaku Perampokan Sadis

Pembobol Brankas ATM
BOBOL : Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam didampingi Kapolsek Cakranegara Kompol Musleh menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembobolan brankas ATM kemarin. (Dery Harjan/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pelaku pembobolan brankas ATM di Jalan Gora Cakranegara Kota Mataram dibekuk tim Opsnal Polsek Cakranegara. Pelakunya merupakan seorang karyawan PT G4S bernama Wayan Dony Kristianto (35 tahun) warga Desa Rumak Kecamatan Labuapi Lombok Barat.

Saat melakukan aksinya, Dony yang diketahui merupakan seorang supervisor di perusahaan tersebut berhasil  menggondol uang dalam brankas ATM sebanyak Rp 750.900.000.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Anjani Digulung

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu masuk ruang brankas dengan terlebih dahulu merusak CCTV, kemudian membobol brankas menggunakan kunci tombak dan merusak senkom menggunakan kunci roda,” jelas Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Rabu (27/11) di Mapolsek Cakranegara.

Pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri dan bukan kali ini saja. Akibatnya, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. G4S merupakan perusahaan pengisi uang ATM yang sudah 4 tahun lamanya menjalankan pengisian uang ATM di wilayah Kota Mataram, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Lombok Utara.

PT G4S ini melakukan pengisian ATM di dua bank yaitu Bank Danamon dan Bank Commonwealth. Pelaku sebelumnya, setiap kali melakukan pengisian uang di beberapa gerai ATM, sering mengambil uang dengan kisaran Rp10 juta – Rp 50 juta.

“ Kaena dia supervisor jadinya dia mampu melakukan manipulasi-manipulasi perbankan,” ungkap Saiful.

Dilanjutkannya, aksi pelaku beberapa bulan yang lalu tidak ada yang mengetahuinya. Kasus ini akhirnya terungkap setelah pelaku merusak CCTV, brankas dan pintu. Hal itu kemudian dilaporkan setelah ditelusuri terungkap juga aksi pelaku.

Laporan ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi menemukan fakta-fakta di TKP dan didukung beberapa petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

BACA JUGA: Sembilan Pasangan Mesum Digerebek

Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di rumah kos milik keluarganya di Lingkungan Karang Sampalan Kelurahan Cakra Barat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram beserta barang bukti uang tunai Rp 79,3 juta, buah kunci roda, kunci tombak brangkas, tang, dan 2 buah gembok. “Pelaku kemudian langsung diamankan di Mapolsek Cakranegara guna diproses lebih lanjut,” ungkap Saiful Alam.

Sementara itu pelaku, Wayan Dony Kristanto, mengakui perbuatannya. “ Ya benar,” akunya singkat.

Pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.(cr-der)

Komentar Anda