Pembobol 38 Ruko Diringkus Saat Mandi Kembang

DITANGKAP: Pembobol 38 ruko berhasil diringkus Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pelaku pembobol 38 ruko inisial MU (25) asal Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, akhirnya dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram, Selasa malam (22/6) kemarin. Saat ditangkap, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini tengah asyik mandi kembang di rumah salah seorang dukun di Lombok Tengah.

“Tersangka melakukan ritual mandi kembang karena akan pergi ke Negara Malaysia untuk menjadi seorang pekerja migran Indonesia (PMI),” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat dikonfirmasi, Kamis (23/6).

MU diamankan terkait tindakan pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, banyak masyarakat yang melapor ke Poresta Mataram. Terakhir, pelaku melakukan aksinya di salah satu toko HP di Jalan Pancausaha, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram, pada Jumat (10/6) lalu.

Baca Juga :  Pecatan Polisi Pembuat Uang Palsu Terancam Penjara Seumur Hidup

Di sana, MU berhasil menggondol dua HP yang tersimpan di etalase. Harga dua HP tersebut ditaksir Rp 4.566.000. Setelah mendapat laporan, dilakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mendapatkan rekaman CCTV. Atas dasar itu, identitas MU bisa diketahui. “Setelah dilakukan penyelidikan, MU berhasil ditangkap di Loteng,” katanya.

Dari hasil interogasi, MU sudah melakukan aksinya di 38 ruko yang tersebar di wilayah Kota Mataram dan Lombok Tengah. Bahkan ada salah satu ruko yang bertempat di wilayah Kota Mataram sudah dibobol berkali-kali. Dalam beraksi lanjutnya, MU tidak jalan sendirian, melainkan ada rekannya. Kini masih diburu. “Setiap kali beraksi mereka selalu bersama dan kadang juga sendirian,” ucapnya.

Baca Juga :  Pria Asal Monjok Ini Gasak Perabot Dapur Warga

Saat dilakukan penangkapan, MU hendak melarikan diri dan  melakukan tindakan perlawanan. Sehingga pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki MU. “Tersangka dihadiahi timah panas dikarenakan berupaya melawan dan membahayakan petugas. Sehingga kami berikan tindakan terukur,” imbuhnya.

Saat ini, MU sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Mataram untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Sudah ditetapkan tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 363 KUHP,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda