Pemblokiran Rekening Sertifikasi Guru Tidak Prosedural

Pemblokiran Rekening Sertifikasi Guru Tidak Prosedural
Ilustrasi

MATARAM – Sejumlah guru negeri di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dibuat kecewa lantaran rekening sertifikasinya, bahkan rekening pribadinya diblokir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat. Sontak kasus tersebut memancing reaksi pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB.

“Kasus tersebut adalah sikap yang tidak procedural yang ditunjukan oleh dinas terkait,” ungkap Ketua PGRI NTB H Ali Rahim, Sabtu (9/12).

Sistem blokir biasanya diminta oleh pihak kepolisian dan penegeak hukum yang diminta penyidik. Pemblokiran terjadi juga atas permintaan penyidik jika ada sebabnya. Misalnya, adanya tindakan kejahatan dilakukan oleh masyarakat seperti korupsi dan kejahatan lainnya

Baca Juga :  Sekolah Minim Siswa akan Digabung

“Perlakuan Dikbud Lotim terhadap guru kita ini jelas sekali diluar prosedural, karena itu kan bukan kewenangan mereka,” lanjutnya.

Kehadiran guru ditiap sekolah disebutnya adalah tanggung jawab kepala sekolah. Ini karena fungsi Kepsek sangatlah jelas. Yakni melakukan supervisi akademik dan manajerial, salah satunya persoalan administrasi. Dikatakannya juga, dalam hal ini pihak terkait harus adakan pembinaan yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan Kepsek.

Adapun kaitannya dengan pihak Dikbud dalam sidaknya menemukan adanya guru yang tidak masuk. Praktis, hal tersebut tidak serta merta dijadikan kesimpulan bahwa guru tidak masuk.

“Kadis jangan cari sensasi dengan cara yang tidak prosedural lah,” tegasnya. Belum lama ini, sambungnya, tepat pada momen HUT PGRI ke-72, guru menyambut dengan gembira apa yang menjadi hak dan kewajiban guru. Hanya saja, pada triwulan 3 ini masih banyak yang belum terima sertifikasi.

Ia mengatakan, hasil rakor wilayah timur yang digelar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, 28 November 2017 lalu, tidak ada persoalan. Begitu juga dengan dana sertifikasi diharapkan sudah ditransfer ke daerah. Mengingat, PMK Nomor 112 tahun 2017 tentang transfer daerah, bahwa transfer tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan III paling akhir sampai September. Dengan demikian pihak Pemprov, Kabupaten/Kota wajib bayar.

Baca Juga :  Nongkrong Saat Jam Pelajaran, Sembilan Pelajar Diangkut Pol PP

“Yang jelas aturannya sudah ada, jadi pemerintah di daerah wajib membayar dong,” ucapnya.

Kalau misalnya terjadi tidak ada pembayaran yang jelas, maka PGRI minta BPK RI melakukan audit investigasi. Untuk melihat kebuntuan dimana sebenarnya dana penyaluran dana sertifikasi itu mengendap.  Dikatakannya, memperjuangkan hak guru ini ditujukan agar para guru melaksanakan tugasnya dengan baik.

Mengingat pembinaan pihak Dikbud Lotim  juga masih dipertanyakan. Apakah Dikbud Lotim sudah melakukan pembinaan kepada guru. “Perbankan juga jangan asal main blokir rekening guru, karena  kasus yang begini harus melalui prosedur yang benar,” ujarnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Dikbud Lotim, Lalu Suandi juga menegaskan, guru yang berhak mendapatkan sertifikasi tidak boleh dilarang mengambil haknya. “Jadi yang saya tanyakan di sini, guru yang kosong absennya ini apakah tidak masuk sekolah atau belum mengisi. Hal ini yang perlu diketahui, karena banyak guru yang tidak masuk pas dilakukan sidak itu,” katanya.

Dalam ketentuan dan undang-undang yang berlaku, sebutnya, guru harus masuk dan bertatap muka dalam seminggu. Sehingga jika ada guru yang tidak masuk tanpa keterangan perlu dipertanyakan. (cr-rie)

Komentar Anda