Pemberlakuan PPKM di NTB Masih Dipertimbangkan

dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A (Faisal Haris/radarlombok.co.id)

MATARAM – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan soal Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi daerah zona merah penyebaran Covid-19 di suluruh wilayah di Indonesia.

Untuk Provinsi NTB sejauh ini kebijakan ini belum diberlakukan.  Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB, dr Nurhandini Eka Dewi, Sp.A mengatakan, soal pemberlakuan PPKM di NTB pihaknya sudah melakukan pembahasan. Ada berbagai faktor yang harus diperhatikan jika kebijakan ini diterpakan. Makanya meski suatu daerah sudah memenuhi syarat untuk PPKM akan tetapi ada faktor-faktor lain yang harus diperhatikan. “Jadi harus ada tindakan-tindakan yang harus disepakati. Maka kesepakatan itu yang harus kita kerjakan karena PPKM itu kan kabupaten kota yang mengerjakan,”terangnya.

Dijelaskan, ketika PPKM diberlakukan maka harus diperhatikan soal ekonomi yang tetap aman dan produktif. Jadi aman itu harus diperhatikan lebih awal sehingga perlu ada tindakan yang dilakukan.
Maka harus ada upaya-upaya utama yang harus dilakukan oleh suatu daerah supaya keamanannya lebih diutamakan.

Eka juga menjelaskan, jika dilihat penerapan PPKM di pulau Jawa, maka tentu harus ada kajian khusus dari aspek hukumnya. Maka, pihaknya juga telah menyerahkan soal penerapan PPKM di kabupaten/kota untuk dilakukan kajian dalam penetapannya. “Kemarin kan kita sudah rapat, mengenai hal ini kita sudah serahkan ke bagian hukum (pemerintah kabupaten/kota). Silahkan penetapannya itu dari bagian hukum dengan melihat dari sisi hukumnya, karena mereka yang bisa menjawab soal itu,”jelasnya.

Menurutnya, rekomendasi dari dikes soal daerah mana saja yang perlu diterapkan PPKM sudah diserahkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukannya. Jadi ada empat indikator yang diminta Mendagri sebagai bahan evaluasi. Satu, soal angka kasus kematian. Jadi daerah yang kasus kematian akibat Covid-19 itu lebih tinggi dari rata-rata nasional, maka bekerja ekstra karena dianggap ada masalah. “Kita utamanya di angka kematian. Angka kematian kita dua kali lipat angka kematian nasional di sembilan kabupaten/kota. Hanya KSB yang angkanya renda, yang lain diatas angka nasional. Jadi itu masalah kan,”ucapnya.

Seperti diketahui, angka kasus kematian di NTB hingga tanggal 12 Januari 2021 sudah mencapai 302 orang dari total jumlah kasus 6.267 orang. Sedangkan pasien sembuh 5.138 orang dan hingga saat ini masih positif sebanyak 827 orang.

Kedua, dilihat dari angka kesembuhan. Angka kesembuhan pasien Covid-19, di pulau Lombok berada di atas angka nasional. Tapi di pulau Sumbawa berada di bawah angka nasional. “Yang berada di bawah nasional angka kesembuhan kita yaitu di pulau sembarang (Sumbawa) karena mereka lagi banyak kasusnya. Kalau di Lombok kan kasusnya itu masa lalu (2020), masa sekarang kasusnya tidak terlalu banyak, sebagai besar sudah sembuh. Jadi yang sakit sekarang tidak terlalu banyak,” ungkapnya.

Ketiga yang menjadi indikatornya adalah masalah kasus aktif. Di NTB sendiri kata Eka, kasus aktif yang paling banyak itu di pulau Sumbawa.

Keempat soal pemanfaatan tempat tidur, dilihat dari tingkat provinsi, maka NTB sendiri di bawah rata-rata nasional. Secara nasional telah ditetapkan pemanfaatan tempat tidur sekitar 70 persen, sementara NTB masih dibawah angka tersebut. Tetapi khusus di pulau Sumbawa angka pemanfaatan tempat tidur berada di angka 82 persen. Angka ini di atas nasional. ” Maka dari empat indikator tersebut yang dipakai untuk menilai apakah suatu daerah PPKM atau tidak. Untuk PPKM itu tentu tidak semudah itu provinsi langsung menetapkan. Harus berkomunikasi dengan (pemerintah) kabupaten/kota. Maka tentu itu sudah menjadi ranahnya pemerintahan. Kami dari dinas kesehatan hanya menyampaikan ini lho situasinya di masing-masing kabupaten/kota di NTB,”katanya.

Eka juga menyebutkan, saat ini daerah di pulau Sumbawa masih sangat perlu penanganan yang lebih prioritas untuk menekan angka kasus Covid-19 yang cendrung terus meningkat. “Jadi semua daerah punya masalah masing-masing. Dari empat indikator itu minimal ada satu masalah. Kabupaten kota lain punya empat, tiga, dua masalah tentu penanganannya berbeda-beda,”ujarnya. (sal)

Komentar Anda