Pemberhentian Sekdes Santong Mulia Berproses

DITAHAN: Mantan Sekdes Sesait DS diperiksa di Kejari Mataram, sebelum akhirnya ditahan, Rabu (14/4). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Mantan Sekdes Sesait inisial DS sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Sesait 2019. DS sendiri kini menjadi Sekdes Santong Mulia.

Dalam ketentuannya, DS yang tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatan. “Setelah ditahan kemarin, kami mulai memproses pemberhentian sementaranya. Dan kami sudah menghubungi Penjabat Kades agar segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara. Lalu mengangkat PLT Sekdesnya,” terang Kabid Penataan Administrasi Desa, DP2KBPMD KLU Atmaja Gumbara kepada Radar Lombok, Kamis (15/4).

Informasinya, surat pemberhentian sementara baru bisa dikeluarkan Senin depan, karena Penjabat Kadesnya masih dalam kondisi sakit. Setelah dibuat, baru pihak desa meminta permohonan ke kecamatan. “Informasi tadi, desa sudah merancang surat pemberhentian sementara yang disampaikan ke kecamatan,” katanya.

Dengan penahanan Sekdes Santong Mulia itu, dipastikan Pemerintah Desa Santong Mulia yang baru definitif pada 2020 tetap akan berjalan normal; administrasi desa tidak akan terganggu. “Roda pemerintahannya berjalan lancar, tidak ada kendala,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kejari Mataram menahan DS. Penahanan dilakukan penyidik usai DS menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/4). Kepala Kejari Mataram Yusuf mengatakan, penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempersulit jalannya penyidikan. “Masa penahanannya  selama 20 hari dan bisa diperpanjang nanti,” kata Yusuf.

Baca Juga :  Lapas Segera Dibangun, Warga Lias Diminta Hengkang

Adapun untuk lokasi penahanannya, DS dititip di sel tahanan Polresta Mataram. Sebelum dibawa ke sana, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dengan uji tes antigen dan tes urine untuk memastikan apakah tersangka bebas dari covid-19.

Dari hasil tes kesehatan tersebut dinyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan bebas dari covid-19 serta negatif mengonsumsi narkotika. Begitu hasilnya keluar baru kemudian tersangka dibawa ke Polresta Mataram untuk ditahan.

Penahanan tersangka ini dilakukan tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana DS ditetapkan tersangka pada Senin (5/4) lalu. Dalam kasus ini ia diduga melakukan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Pada tahun tersebut, Desa Sesait mengelola  dana cukup besar. Dana Desanya Rp 2.450.307.000. Kemudian Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 1.439.689.000. Selain itu ada Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 235.153.000.

Baca Juga :  Inspektorat akan Audit Keuangan Desa

Adapun program kegiatan waktu itu berupa pembangunan jalan Sumur Pande, pembangunan drainase Pansor, pembangunan talud Lokok Ara, pembangunan talud Sumur Pande, pengadaan bibit durian, dan pembangunan panggung presean (widen).

Nah dalam proses pelaksanaan anggaran Dana Desa Sesait Tahun 2019-2020 tidak melalui musyawarah dan proses perencanaan tidak dilaksanakan melalui APBDes Perubahan, karena tidak atas persetujuan BPD.

Atas hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu setelah diaudit oleh Inspektorat, kerugian negaranya Rp 636.827.491 dari proyek  pembuatan panggung presean dan Rp 122.310.000 dari dana BUMDes.

Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (der)

Komentar Anda