Pemberantasan Korupsi Masih Mengecewakan

Made Slamet (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD NTB, Made Slamet mengaku masih kecewa dengan pemberantasan kasus korupsi di NTB.

Pasalnya, pada tahun 2016  ini saja sudah banyak kasus korupsi yang dihentikan penanganannya. Aparat penegak hukum  telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dikatakan, Hari Anti Korupsi yang jatuh tepat pada tanggal 9 Desember hari ini menjadi momentum dalam melakukan refleksi pemberantasan korupsi di NTB. “Penegakan hukum dalam kasus korupsi kurang baik tahun ini, banyak kasus yang di-SP3-kan. Tapi kita mau bilang apa, mari kita saling mengingatkan,” ujarnya kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (8/12).

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memang telah mengeluarkan SP3 untuk kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani. Misalnya kasus Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang. Alasannya jaksa tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk mengusut dugaan  tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Lembaga Missing Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) NTB,diduga ada  penyimpangan pada  penggunaan dana pinjaman PDAM Giri Menang di perbankan Bali sebesar Rp 45 miliar tahun 2014 serta beberapa penyimpangan lainnya karena dianggap tidak sesuai peruntukannya.

Lalu penyaluran dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) tahun 2013 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB juga dihentikan tanggal 23 Mei lalu.  “Coba lihat  kasus DBHCHT, itu juga kan dihentikan padahal sudah masuk tahap penyidikan dan telah menyedot perhatian publik,” ungkap Made Slamet.

Kejati NTB mengaku tidak menemukan cukup bukti dalam kasus senilai Rp 32 miliar tersebut. Sebelumnya,  Kejati telah memeriksa sekitar 29 saksi, diantaranya sejumlah pejabat Pemprov NTB.

“Ketika sebuah  kasus dinaikkan tahapnya ke penyidikan, bukankah  itu artinya sudah ada dua alat bukti. Tapi belakangan disebut tidak menemukan bukti,” kata Made Slamet.

 Tidah hanya sampai disitu, kasus pembangunan Jalan Lingkar di Gili Trawangan, Lombok Utara juga dihentikan pada Mei lalu. “Kita berharap banyak pada Kejati yang sekarang ini, agar serius memberantas dugaan korupsi dan bisa terbebas dari intervensi,” ucapnya.

Diungkapkan Made Slamet, praktek korupsi di NTB belum bisa dikatakan tidak ada. Made meminta aparat untuk mendalami   penjualan 6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) milik daerah melalui PT Daerah Maju Bersaing (DMB), penjualan aset dan lain-lain.  “Saya tidak ingin sebut indikasi korupsi karenan  itu ranahnya penegak hukum, tapi seperti pembahasan APBD baru-baru ini, kan tidak transparan,” katanya.

Dikatakan, pembahasan APBD  yang  tidak transparan  akan membuat pelaksanaan atau eksekusi anggaran tidak akan transparan juga.

Selain itu, berbagai proyek di NTB menurutnya masih dikuasi oleh sekelompok pihak.Kontraktor-kontraktor yang mendapat teguran karena kinerjanya tidak memuaskan pun itu-itu saja. “Itu kan berpotensi dan ada indikasi, tapi biar penegak hukum yang berbicara apakah ada indikasi korupsi atau tidak,” ujar Made Slamet.

 Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin mengatakan, dirinya bersama Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi terus berupaya meminimalisir dan menghilangkan praktek korupsi. Salah satu caranya dengan pengawasan yang intensif.

Peran inspektorat dinilainya sangat penting dalam melakukan pengawasan internal. Semua anggaran haruslah diperuntukkan sesuai perencanaan. “ Pengawasan sangat diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien, transparan, serta bersih daripraktik-praktik korupsi,” ucapnya.

Sinergitas dengan semua pihak terkait sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Wagub bertekad tidak ada lagi pejabat Pemprov NTB yang terjerat kasus korupsi. “Jaga diri, jaga amanah dan jaga nama baik. Jangan hanya karena uang hidup kita rusak. Kalau ada yang tidak dipahami sebaiknya pejabat bertanya. Mari tanamkan di hati kita masing-masing, menyambut hari anti korupsi dengan benar-benar kita komitmen dalam memerangi praktek korupsi di instansi masing-masing,” tutupnya. (zwr)