Pembentukan Koperasi Syariah Terkendala Dana

Muhammad Imron (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Langkah Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi NTB memperbanyak lembaga koperasi syariah mendapat kendala, utamanya ketersediaan anggaran. Akibatnya, target pembentukan 100 koperasi syariah tahun 2016 ini tidak bisa terealisasi.

Kepala Bidang Fasilitasi Permodalan Simpan Pinjam (FPSP) Dinas KUMKM Provinsi NTB, Muhammad Imron mengatakan, dari Januari hingga akhir September 2016 jumlah koperasi syariah yang sudah terbentuk sebanyak 51 unit dari target sebanyak 100 unit koperasi syariah setiap tahunnya.

“Tahun 2016 ini tidak ada angaran dari Kementerian Koperasi UKM RI begitu juga dari APBD NTB belum ada. Sehingga pembentukan koperasi syariah jadi terhambat,’ kata Imron kepada Radar Lombok , Kamis kemarin (27/10).

Dinas KUMKM Provinsi NTB menargetkan pembentukan koperasi syariah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2013-2018 sebanyak 500 unit. Setiap tahunnya ditargetkan terbentuk sebanyak 100 unit koperasi syariah baik itu konversi dari koperasi konvensional maupun pembentukan koperasi syariah dengan pembentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) baru.

Baca Juga :  Konversi Bank NTB Jadi Syariah Butuh Kajian

Sejak tahun 2013 hingga akhir tahun 2015, jumlah lembaga koperasi yang sudah berbadan hukum syariah sebanyak 158 unit. Sementara peralihan koperasi konvensional menjadi koperasi syariah dengan cara merubah AD/ART dan juga termasuk koperasi syariah baru dari Januari hingga September sebanyak 51 unit. “Target pembentukan 100 koperasi syariah sepertinya sulit tercapai tahun 2016 ini,” ujar Imron.

Pada tahun 2016, sebelumnya pembentukan lembaga koperasi syariah mendapatka support dari angaran Kementerian Koperasi UKM RI dalam hal pembuatan notaries ataupun perubahan AD/ART di notaries untuk setiap lembaga koperasi sebesar Rp 2,5 juta.

Baca Juga :  Koperasi Berkualitas Diseleksi Jadi Penyalur KUR

Namun ternyata dalam perjalanannya di pertengahan tahun, pemerintah pusat memberlakukan pemangkasan anggaran. Alhasil, bantuan pembuatan akta notaries untuk perubahan AD/ART juga ikut kena imbas pemangkasan. Begitu juga rencana pengalokasikan angara dari APBD perubahan 2016, hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Saat ini kita hanya berharap kepada lembaga koperasi yang beralih ke syariah secara swadaya dengan dananya sendiri, selain di kabupaten/kota yang menyiapkan dana untuk pembuatan akta notaris koperasi syariah,” ujarnya. (luk)

Komentar Anda