Pembentukan Kodya Praya Harus Dibarengi Pemekaran Kecamatan

Majrun
Majrun.(M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Rencana pemekaran Lombok Tengah menjadi Kota Madya (Kodya) Praya terus menggelinding. Hal itulah yang membuat para wakil rakyat di DPRD Lombok Tengah, angkat bicara. Dewan menilai pembentukan kodya ini harus dilakukan kajian yang mendalam, termasuk dengan melakukan pemekaran kecamatan.

Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Majrun menyambut positif rencana pemekaran itu. Tapi sebelum itu, perlu kiranya dilakukan pemekaran kecamatan seperti pemekaran Kecamatan Jonggat untuk membuat Kecamatan Puyung. Hal itu agar kedepan jumlah kecamatan bisa mencukupi sebagai syarat rencana pemekaran itu. “Kalau mengambil wilayah, Kecamatan Praya Barat, Praya Barat Daya, Praya dan Praya Tengah. Maka harus ada pemekaran Kecamatan Puyung. Karena tidak bisa kita mencopot setengah-setengah di masing-masing Kecamatan,” ungkap Majrun kepada Radar Lombok, Senin (30/12/19).

Tidak hanya melakukan pemekaran kecamatan, akan tetapi harus dipetakan juga kerawanan konflik. Karena melihat kerawanan konflik untuk menjadi Kodya Praya akan tetap ada. Misalkan desa yang akan berubah menjadi kelurahan, karena tidak menutup kemungkinan jika ada desa yang tidak mau berubah status menjadi kelurahan. Sementara untuk Kodya harus menjadi kelurahan. “Terutama bagi warga yang mau jadi kades, maka tentu menolak menjadi kelurahan. Belum lagi masalah bandara, jangan sampai nanti diributkan apakah bandara masuk di kodya atau kabupaten. Syukur kalau berbagi jika kabupaten mengelola KEK Mandalika dan bandara masuk dalam Kodya ini,” ujarnya.

Politisi Nasdem ini menegaskan, berbagai hal tersebut harus dipikirkan dengan matang. Kendati rencana pemekaran ini hajatannya baik untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. “Saya mendukung akan tetapi perlu kajian mendalam. Kalau dari segi potensi memang sudah ada, termasuk jumlah penduduk,” terangnya.

Majrun juga mengamu, meski ke depan jika Kodya Praya berdiri maka akan tetap mendapat sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) dari pertanian. Mengingat Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya dikenal dengan potensi pertaniannya. “Kalau dari perdagangan juga bisa. Karena secara perlahan sudah pasti akan semakin banyak di daerah kita ini,” katanya.

Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintah Setda Lombok Tengah, Murdi mengatakan, setiap hal baru tentu ada pro dan kontra. Pihaknya sudah melakukan kajian terkait dengan rencana pemekaran itu. Dari hasil kajian baik kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, kemampuan keuangan, sosial budaya, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat hingga rentang kendali. Semuanya sudah mencukupi untuk dilakukan pemekaran. “Lombok Tengah memenuhi syarat untuk dimekarkan, karena memiliki penilaian kemampuan otonomi daerah sebagai daerah induk yang sangat mampu atau sangat efektif,” ungkap Murdi.

Hal ini dibuktikan dari penilaian indikator kemampuan otonomi daerah Lombok Tengah memiliki skor penilaian 441. Hal itu sudah ada dalam lampiran PP No 78 Tahun 2017 mengungkapkan suatu darah otonom direkomendasikan menjadi suatu daerah otonom baru apabila calon daerah otonom dan daerah induknya (setelah pemekaran, red) mempunyai total seluruh indikator dengan kategori sangat mampu yakni 420-500. “Kita sudah melakukan kajian dari tahun 2016 dan sudah keluar hasil kajiannya tahun 2018. Jadi sudah tidak ada masalah,” terangnya. (met)

Komentar Anda