Pembelihan Lahan TPA Trawangan Diusulkan Rp 6 Miliar

Pembelihan Lahan TPA Trawangan Diusulkan Rp 6 Miliar
TPA : Pemda berencana akan membeli lahan untuk dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Rencana pembebasan lahan seluas 60 are di kawasan wisata Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang yang akan dilakukan Pemda Lombok Utara sudah masuk dalam draft usulan KUA-PPAS RAPBD-P 2017.

Pengusulan anggaran sebesar Rp 6 miliar dari dana wirausaha baru (WUB) sebesar Rp 9 miliar tersebut sempat terjadi pembahasan cukup lama antara pihak eksekutif dan legislatif. Karena, pihak legislatif berasumsi kepada Pemda Lombok Utara tidak akan mampu melihat waktu yang singkat tersebut. “Lahan Gili Trawangan yang diusulkan anggaran sebesar Rp 6 miliar itu bukan untuk dalam konteks pembebasan lahan. Tapi, pembelian lahan. Sebab, pembebasan dan pembelian berbeda,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Utara Raden Nurjati, Rabu kemarin (23/8).

Baca Juga :  Pemkab Launching Gerakan Jubah

Ia menjelaskan, pembebasan lahan itu apabila Pemda membebaskan lahan seluas 5 hektare lebih seperti halnya pembebasan jalan lingkar utara (Jalinkra) yang membentuk panitia khusus. Sedangkan, lahan seluas di bawah 5 hektare, maka termasuk kategori pembelian lahan seperti halnya rencana anggaran yang disiapkan untuk lahan Gili Trawangan seluas sekitar 60 are. “Ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau lebih dari 5 hektare baru pihak BPN juga terlibat dalam panitia tersebut. Kalau pembelian cukup SKPD terkait,” jelasnya.

Tahapan pembelian tanah, lanjut Nurjati, tetap melakukan appraisal yang bertugas melakukan verifikasi fisik dan yuridis. Selain itu, mengukur dan menaksir harga lahan tersebut. Setelah diukur dan ada taksiran harga, maka selanjutnya dinas terkait boleh melakukan negoisasi pembebasan lahan tersebut dengan pemilik lahan bersangkutan. “Persyaratannya tidak seperti pembebasan. Tapi, appraisal tetap dilakukan,” tandasnya.

Baca Juga :  Pengikisan Belum Tuntas, Jalur Pusuk Disarankan Ditutup Lagi

Jika melihat waktu pengusulan anggaran pada RAPBD-P 2017 yang masih dibahas, menurutnya, jika APBD-P diketok pada bulan September. Maka ia meyakini pembelian lahan akan bisa tepat waktu. Sebab, pihak appraisal akan bertugas selama dua minggu sudah bisa mengetahui berapa luas dan nilai taksiran harganya. “Sehingga dalam jangka waktu tiga bulan bisa direalisasikan,” katanya.

Setelah pembelian lahan, baru selanjutnya dibuatkan sertifikat atas nama pemda yang masuk sebagai aset daerah. Sebagaimana diketahui, pembelian lahan akan diperuntukan pengelolaan sampah di kawasan wisata Gili Trawangan. Dan selama ini pemda menggunakan lahan salah satu pengusaha Trawangan dengan menyewanya per tahun. (flo)

Komentar Anda