Pembelian Lahan TPST di Gili Meno dan Air Belum Beres

Komisi I DPRD KLU Kecewa

TPST di Gili Meno dan Air
CEK : Ketua Komisi I DPRD KLU Ardianto beserta anggotanya dan Sekretaris Dinas LHPKP Ketut Masa beserta jajarannya serta Kades Gili Indah H. Taufik mengecek lahan pada akhir tahun 2017, saat pengusulan pembelian lahan. (DOK/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menargetkan pembelian lahan di Gili Meno dan Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang rampung pada Maret lalu. Namun hingga kini pembelian lahan itu belum satupun yang beres.

Kepala Dinas LHPKP KLU H. Rusdi mengungkapkan, pembelian lahan di dua gili itu masih dalam tahap proses. Untuk mendapatkan lahan seluas 25 are per satu pulau itu cukup menguras waktu dinas terkait, padahal pada saat penganggaran telah dipastikan calon lahan yang dibeli telah siap. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara pengusulan dan realisasinya. “Tengah berproses mencari lahan yang tepat,” katanya, Kamis (5/7).

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Rencana Pembangunan Tungku Osamtu di Gili Trawangan

Dikatakan Rusdi, pembelian lahan di Gili Meno sudah ada yang segera dibebaskan, lahan itu dimiliki warga setempat. Hanya saja, untuk Gili Air dinas masih mencari lokasi yang dianggap tepat. “Jadi, pembelian lahan itu kita baru dapat di Gili Meno. Sedangkan Gili Air sampai sekarang belum tapi kami masih mencari,” katanya.

Baca Juga :  Penjaga Gili Matra Dibekali Senpi

Pembelian lahan di dua lokasi itu pihaknya sudah membentuk tim appraisal yang bertugas mengecek kepastian fisik dan dokumen lahan tersebut. Pengecekan fisik dan dokumen harus dipastikan sebelum berlanjut ke tahap penetapan harga pembelian. Jangan sampai lahan sudah dibeli kemudian muncul permasalahan di belakang hari.

Komentar Anda
1
2
3