Pembebasan Lahan Pasar Renteng Belum Klir

PASAR RENTENG: Inilah pasar Renteng yang mulai bisa ditempati oleh para pedagang, Jumat kemarin. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Di balik megahnya pembangunan pasar Renteng Kecamatan Praya, ternyata masih menyisakan persoalan. Soalnya, ada sekitar 5 are lahan yang belum klir dibebaskan sampai sekarang.

Persoalan ini tak dinafikan Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri. Karenanya, dia meminta agar dinas terkait segera mengurus permasalahan itu. Jika benar lahan seluas 5 are are yang terkena pembangunan pasar belum dibebaskan, maka harus disegerakan. “Lima are lebih konon informasinya belum dibebaskan, kalau memang bukan hak kita maka selesaikan segera. Karena informasinya lima are ini memiliki sertifikat utuh,” kata Pathul.

Pathul juga tidak bisa menafikan bahwa selama ini banyak aset pemda yang digugat. Ada juga rumah penjaga sekolah yang banyak bermasalah dan pihaknya mendapatkan informasi banyak aset pemda di sekitar Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut yang juga belum jelas. “Informasinya kita punya tanah sekitar 40 are juga di wilayah Gerupuk dan ini perlu ditelusuri untuk kita appraisal kedepannya,” terangnya.

Baca Juga :  Panjar Rp 2 Miliar, Jika Hilang Uang Melayang

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menimpali, ketika pasar Renteng dioperasikan, memang ada kebutuhan untuk jalan akses. Jalan akses tersebut waktu itu belum ada lahannya. “Saat itu, almarhum Pak Suhaimi meminta bantuan ke pemilik lahan yakni Cok Tong, pemilik toko Monster. Nah lahan inilah yang kita harus selesaikan saat ini,” ungkap Lalu Firman Wijaya.

Ditambahkan Firman, lahan yang belum dibebaskan ini hitungan sementara luasnya sekitar lima are. Tapi ada kemungkinan akan bertambah maupun berkurang karena itu tergantung hasil ukurnya nanti yang bisa menentukan. “Jadi lahan ini sudah dipakai untuk jalan. Kita bangun komunikasi dulu apakah sistem tukar guling atau apa nantinya,” terangnya.

Baca Juga :  Loteng Bangun Rusunawa Termegah di NTB

Firman menegaskan, lahan yang masih bermasalah ini berada di belakang terminal atau sebelah barat pasar Renteng. Lahan inilah yang dianggap belum dibayar, sehingga pemda juga harus mengecek bukti kepemilikan lahan dari pengklaim. Baru kemudian diperoses jika memang itu merupakan hak warga. “Kalau harga nanti tim appraisal yang menentukan, yang jelas akan kita selesaikan karena kita juga akan melakukan penataan,” tandasnya. (met)

Komentar Anda