Pembebasan Lahan Belum Tuntas, DPRD Panggil OPD

TOLAK: Salah satu warga yang masih menolak uang ganti rugi lahan dan bangunan yang terdampak pembangunan jalur dua di Kota Tanjung.(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–DPRD KLU bakal memanggil OPD untuk mempertanyakan soal pembebasan lahan pembangunan jalur dua Tanjung, yang masih menyisakan persoalan.

Di mana masih ada sebagian warga yang menolak uang ganti rugi. Mereka menilai harga yang dibayarkan terlalu rendah.

Ketua DPRD KLU Artadi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari sejumlah warga terkait uang ganti rugi dari pemda yang dinilai tidak sesuai.

Untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dengan memanggil OPD supaya menjelaskan permasalahan tersebut. “Kita akan panggil Dinas PUPR dan tim appraisal. Sudah saya perintahkan Komisi I untuk bersurat,” kata Ketua DPRD KLU Artadi.

Pihaknya sudah jauh-jauh hari mengingatkan pemda agar sebelum pelebaran jalan dimulai supaya menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai menjadi kendala dalam pengerjaan jalan. Jika masyarakat menolak uang ganti rugi tentu ada sesuatu yang dinilai belum sesuai. “Biar pun 5 atau 6 orang belum setuju, itu tetap masyarakat Lombok Utara. Jangan sampai mereka dirugikan. Kita harus segera perjelas persoalan ini bagaimana dengan tindak lanjutnya nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Djohan Sjamsu mengatakan bahwa pihaknya memberikan ganti rugi sesuai dengan hasil perhitungan tim appraisal. “Dari sekian banyak orang hanya beberapa orang saja tidak setuju. Masa kita kalah dengan beberapa orang itu,” tegasnya.
Djohan pun meminta masyarakat menerima saja uang ganti rugi. Sebab jika tetap menolak maka pihaknya akan menitipkan uang tersebut ke pengadilan. “Ngurusnya kan agak sulit nanti kalau sudah dititip di pengadilan,” bebernya.

Baca Juga :  Wagub: Terapkan CHSE, Rinjani Harus Jadi Tempat Aman Bagi Wisatawan

Bupati dua periode ini mengatakan bahwa semua orang tentu menginginkan barangnya dibeli dengan harga mahal. Hanya saja indikatornya harus jelas. Tidak ujuk-ujuk apa yang menjadi keinginan itu harus terpenuhi. “Kalau maunya kita ya pasti banyak-banyak tetapi kan sudah ditaksir oleh tim appraisal. Bukan kita yang tentukan itu,” jelasnya.
Terkait permintaan agar tim appraisal melakukan penghitungan ulang, Djohan mengaku bahwa itu tidak mungkin dilakukan. “Kalau saya melihat itu tidak mungkin. Jalan terus ini pekerjaan,” tandasnya.

Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR KLU Habib mengatakan bahwa dampak dari pembangunan jalur dua dari Jembatan Sokong hingga Jenggala ada 130 bidang yang harus dibebaskan. Dari jumlah tersebut saat ini hanya tersisa 4 bidang yang belum tuntas. “Saat ini kita masih proses mediasi dan musyawarah,” jelasnya.

Terhadap 4 bidang yang belum tuntas ganti ruginya ini, pemda tidak akan melakukan pembongkaran hingga persoalannya selesai. Sementara untuk proyek jelasnya tetap berjalan seperti biasa. “Sementara ini pengerjaannya di lahan yang sudah selesai ganti rugi dan lahan sudah jadi milik pemerintah,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemerintah KLU Kalah dalam Sengketa Informasi

Sebelumnya, salah satu warga yaitu Dedi Wicaksono menolak uang ganti rugi. Ia menilai harga ganti rugi lahan miliknya dan bangunan di atasnya masih jauh dari kata layak. Lahan miliknya 173 meter persegi dan luas bangunan sekitar 200 meter persegi dengan dua lantai. “Tanah dan bangunan dihargakan sekitar Rp 1 miliar,” bebernya.

Dedi mengaku tidak paham metode penghitungan tim appraisal sehingga lahan dan bangunan miliknya tersebut hanya dinilai sekitar Rp 1 miliar. Padahal bangunannya berupa toko sebanyak 6 lokal. “Kami merasa rugi kalau seperti ini. Untuk itu kami belum menerima harga yang disodorkan.

Bangunannya hanya dihargakan sekitar Rp 460 juta. Kami tidak bisa membangun lagi model seperti ini dengan nilai sebesar itu, ” jelasnya.
Terkait berapa harga yang diinginkan ia belum bisa menyampaikan. Namun ia meminta nilai lahan dan bangunannya dihitung ulang. Selama harga belum sesuai ia mengaku tidak akan mengizinkan bangunannya dirobohkan. “Jika tetap dilakukan itu perampasan,” tegasnya. (der)