Pembebasan Jalan Gerung-Kuripan tak Bisa Tahun Ini

GIRI MENANG – Pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Gerung- Kuripan yang melewati depan kantor Bupati Lombok Barat di Giri Menang tidak bisa tahun ini.  Rencananya, lahan yang akan dibebaskan mencapai panjang 4,9 kilometer atau sekitar 8 hektar dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp 20 miliar bersumber APBD.

Berdasarkan penjelasan dari pihak Pemkab, penundaan disebabkan karena pusat mengurangi jumlah dana transfer yang menjadi andalan Pemkab untuk pembebasan ini. Dengan pengurangan Rp 25 miliar, sejumlah pekerjaan seperti pembebasan lahan untuk pelebaran jalan baru akan bisa terlaksana pada tahun depan.”Eksekusi pembebasan lahan itu akan dilakukan tahun depan. Sementara tahun ini tetap berjalan sesuai perencanaan untuk menghitung pembebasan dan siapa yang memiliki,” terang Asisten II Setda Lombok Barat H. Poniman kepada Radar Lombok, Rabu (14/9).

Pihaknya saat ini fokus terhadap persoalan pembebasan lahan, termasuk juga dengan pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan yang berlokasi di Dasan Geriye Kecamatan Lingsar seluas 110 hektar. Tertundanya eksekusi pembebasan lahan berimbas juga terhadap jadwal pengerjaan fisiknya.

Baca Juga :  Rp 100 Miliar untuk Jalan Baru

Sebelumnya Pemkab menargetkan lahan untuk perluasan jalan Gerung-Kuripan bisa dibebaskan pada tahun ini. Pemkab melalui Kantor Aset Daerah menyiapkan anggaran Rp 20 miliar.“ Pembebasan lahan di jalur BIL dari Gerung ke Kuripan ini termasuk pembebasan skala besar diatas 5 hektar. Dari sisi anggaran, berdasarkan pertimbangan tim anggaran Pemkab perlu ada tambahan sebesar Rp 20 miliar di APBD Perubahan. Kebutuhan secara realnya nanti bisa dilihat setelah direalisasikan. Itu sebagai bentuk persiapan,” kata Kepala Kantor Aset Daerah Lombok Barat Mahnan terpisah belum lama ini.

Tersedianya anggaran di APBD-PD disebut sebagai bentuk komitmen Pemkab. Soal berapa jumlah ril yang akan dihabiskan, Mahnan belum bisa menghitungnya secara pasti. Sebab itu bisa terlihat setelah selesai dilakukan pengukuran dan penaksiran harga berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Tentu juga setelah ada proses tawar menawar harga dengan pemilik lahan. “ Sebelumnya kita targetkan tahun ini selesai pembebasan, sehingga tahun depan sudah mulai bisa dikerjakan,” terangnya.

Baca Juga :  Jalan Korleko-Sordang Mulai Dikerjakan

Selain akan membayar lahan, Pemkab juga akan merelokasi warga yang punya rumah di pinggir jalan yang kena pembebasan. Setelah pembayaran lahan diselesaikan lanjutnya, baru penyerahan akan dilakukan melalui lembaga dewan Lombok Barat dengan mengundang dewan provinsi. Sehingga tanah yang dibebaskan sah menjadi aset daerah.

Panjang jalan yang akan diperlebar mencapai sekitar 4,9 kilometer dengan lebar mencapai 30 meter.(flo)

Komentar Anda